Pesawaran – Diduga Pemasangan Kabel Wifi Ilegal di Wilayah Kecamatan Way Lima dan Kecamatan Kedondong, yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri,terlihat disepanjang jalan raya Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Selasa 2 September 2025 )
Masyarakat Kecamatan Way Lima dan Kecamatan Kedondong Wandi di damping Iskandar dan Arif hidayat ,sangat mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya dan tidak ada izin dengan warga , “terangnya.
Pemasangan kabel Wifi Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.jelas warga
Jika jaringan masuk pemukiman warga, minimal mereka juga harus tetap minta izin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujar warga ,coba deh komunikas dengan camat seperti apa mereka melakukan perijinan terkait pemasangan kabel wifi yang sangat semberaut tersebut
“Keberadaan kabel-kabel ini bang , yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.
Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,”ujar nya.
Aktivis Lampung Mahmuddin persoalan seperti ini di wilayah lain , ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal ke ratusan pelanggan. Modusnya, IA berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps.
Lalu, IA menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada ratusan pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan kecepatan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan. Di Indonesia, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan di wilayah dapil 6 , termasuk sebagai tindak pidana.
dilaksanakan, dalam kasus seperti ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Jelasnya,
By. Redaksi










