Pesawaran – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali siswa mencuat di lingkungan MAN 1 Pesawaran. Sejumlah wali siswa mengaku keberatan atas adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aduan tersebut disampaikan kepada Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Ketua DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari wali siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Dari keterangan yang kami terima, pungutan itu disebut sebagai hasil kesepakatan. Namun, wali siswa merasa kesepakatan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak melalui mekanisme yang transparan. Jika benar, ini bisa dikategorikan sebagai pungli berkedok musyawarah,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Permendikbud yang mengatur larangan pungutan di satuan pendidikan negeri tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai, sekolah tidak boleh membuat kebijakan sepihak yang membebani wali siswa, apalagi jika tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.
Mahmuddin juga meminta pihak Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran selaku instansi yang menaungi madrasah untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan tersebut. “Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan,” tambahnya.hal itu sudah di atur dalam
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib (mengikat) kepada orang tua. Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berbentuk bantuan atau sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak mematok jumlah atau jangka waktu.
Sementara itu, wali siswa berharap ada transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan kebijakan sekolah, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan. Mereka menegaskan tidak menolak mendukung program sekolah, namun meminta semuanya dilakukan sesuai regulasi dan tanpa tekanan.
Hasil konfirmasi team media/lsm penjara kepada pihak sekolah belum ada yang memberikan penjelasan resmi adanya dugaan pungli berkedok sumbangan tersebut,
Media ini memberikan ruang kepada pihak sekolah MAN 1 Pesawaran jika ingin memberikan klarifikasi sebagai hak jawab sebagai perimbangan pemberitaan dan kode etik jurnalistik.
B. Red










