Pesawaran – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti adanya dugaan pengerjaan proyek pagar makam fiktif yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.

“Dari informasi yang kami terima, ada dugaan pengerjaan pagar makam yang bersumber dari APBD Tahun 2025, namun pekerjaan tersebut diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Mahmuddin kepada awak media, Jumat (13/3/2026).
Menurut Mahmuddin, jika benar proyek tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya namun anggaran telah dicairkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, LSM Penjara Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan memanggil Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran guna dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami meminta APH segera memanggil Kepala Dinas Perkim Pesawaran untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proyek pagar makam tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Penggunaan anggaran negara harus transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan agar tidak merugikan masyarakat dan negara,” tutup Mahmuddin
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak dinas terkait, media ini masih ber upaya mendapatkan tanggapan, dan media ini memberikan ruang pihak terkait untuk memberikan hak jawab untuk perimbangan dalam pemberitaan.
By. Redaksi










