Pesawaran – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung kembali menyoroti dugaan persoalan di sektor pelayanan kesehatan. Selain adanya temuan dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang tidak dilakukan sesuai prosedur, lembaga tersebut juga mencurigai adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat dan sumber internal yang menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2024 hingga 2025.
“Selain persoalan limbah medis yang diduga dibuang tidak sesuai prosedur pengelolaan limbah B3, kami juga mencurigai adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan SPJ penggunaan Dana BOK di Puskesmas Kecamatan Kedondong,”
ujar Mahmuddin kepada awak media.
Menurutnya, dana BOK yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pelayanan kesehatan masyarakat seperti promotif dan preventif, harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mahmuddin menegaskan pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut, guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan ataupun penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami meminta APH untuk turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SPJ Dana BOK tahun 2024 dan 2025 di Puskesmas Kedondong. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan limbah medis termasuk limbah B3 di fasilitas kesehatan harus mengikuti standar dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, karena jika tidak dikelola dengan benar dapat membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
LSM Penjara Indonesia menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta mengumpulkan data tambahan terkait dugaan permasalahan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
“Kami berharap semua pihak terkait, khususnya dinas kesehatan dan aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius demi menjaga integritas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tutup Mahmuddin.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Puskesmas Kedondong, media ini memberikan ruang untuk memberikan jak jawab sebagai perimbangan dalam pemberitaan.
By. Redaksi










