LSM PENJARA Indonesia Soroti Anggaran Makan Munum DLL Puskesmas Padang Cermin Tahun 2025

Pesawaran — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti penggunaan anggaran di Puskesmas Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran untuk Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut difokuskan pada belanja makanan dan minuman yang dinilai cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran belanja makanan dan minuman mencapai Rp 181.525.000 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tersebar dalam berbagai item kegiatan, termasuk konsumsi rapat, tamu, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Uraian data anggaran tersebut :
Puskesmas Padang Cermin 2025
1.Belanja Makanan dan Minuman 43.200.000
2.Belanja Makanan dan Minuman 5.040.000
3.Belanja Makanan dan Minuman 2.880.000
4.Belanja Makanan dan Minuman 3.360.000
5.Belanja Makanan dan Minuman 2.880.000
6.Belanja Makanan dan Minuman 5.880.000
7.Belanja Makanan dan Minuman 13.200.000
8.Belanja Makanan dan Minuman 5.040.000
9.Belanja Makanan dan Minuman 23.100.000
10.Belanja Makanan dan Minuman 960.000
11.Belanja Makanan dan Minuman 1.680.000
12.Belanja Makanan dan Minuman 28.800.000
12.Belanja Makanan dan Minuman 385.000
14.Belanja Makanan dan Minuman 240.000
15.Belanja Makanan dan Minuman 5.040.000
16.Belanja Makanan dan Minuman 220.000
17.Belanja Makanan dan Minuman 240.000
18.Belanja Makanan dan Minuman 240.000
19.Belanja Makanan dan Minuman 2.880.000
20.Belanja Makanan dan Minuman 420.000
21.Belanja Makanan dan Minuman 420.000
22.Belanja Makanan dan Minuman 420.000
23.Belanja Makanan Dan Minuman Rapat 13.000.000
24.Belanja Makanan dan Minuman Tamu 6.000.000
25.Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan 16.000.00

Total keseluruhan anggaran tersebut adalah:
Rp 181.525.000
(Seratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Mahmuddin menilai besarnya anggaran tersebut perlu disertai dengan penjelasan rinci terkait peruntukan dan frekuensi kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.

“Penggunaan anggaran makan dan minum harus transparan dan jelas. Perlu dijelaskan kegiatan apa saja yang mendasari pengeluaran tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, LSM PENJARA Indonesia juga menyoroti sejumlah item anggaran lainnya di Puskesmas Padang Cermin, di antaranya:

1.Belanja tagihan listrik: Rp 36.000.000
Untuk Puskesmas terkait anggaran listrik sebesar ini patut dicurigai adanya indikasi dugaan manipulasi data. Kata mahmuddin

2.Belanja bahan kimia: Rp 60.000.000
3.Belanja sewa peralatan dan mesin: Rp 18.000.000
4.Belanja alat tulis kantor: Rp 20.335.000
5.Belanja alat kebersihan: Rp 25.129.300
6.Belanja modal mebel: Rp 37.318.000
7.Belanja pemeliharaan: Rp 85.000.000

Total keseluruhan dari item tersebut mencapai Rp 281.782.300 (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah).

Menurut Mahmuddin, akumulasi anggaran tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama dalam hal efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pelayanan kesehatan.

“Kami mendorong adanya keterbukaan informasi publik serta evaluasi dari instansi terkait. Jika diperlukan, aparat pengawas internal maupun penegak hukum harus turun untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dan pihak Puskesmas Padang Cermin untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Padang Cermin terkait rincian penggunaan anggaran Tahun 2025 tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui via whatsapp kepala Puskesmas Padang Cermin belum memberikan jawaban.

Media ini memberikan ruang dan waktu kepada kepala Puskesmas Padang Cermin untuk memberikan hak jawab sebagai perimbangan pemberitaan.

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!