WARGA KELUHKAN POLUSI DEBU PROYEK PRESERVASI JALAN KALIREJO–PRINGSEWU, DESAK PEMPROV LAMPUNG SEGERA BERTINDAK

Pringsewu, Lampung – Warga setempat dan masyarakat pengguna Jalan Kalirejo–Pringsewu mengeluhkan dugaan kelalaian dalam pengendalian dampak lingkungan pada pelaksanaan proyek preservasi jalan ruas Kalirejo–Pringsewu. Keluhan tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), agar segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai menimbulkan polusi debu dan mengganggu kesehatan masyarakat.

 

Diketahui, proyek preservasi jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp23.978.153.000 dan dikerjakan oleh PT Bumi Lampung Persada KSO PT Nacita Karya Utama di bawah pengawasan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

 

Berdasarkan pantauan team media ini di lapangan serta keterangan warga dan pengguna jalan, aktivitas pekerjaan proyek diduga menimbulkan polusi debu berlebihan yang berlangsung selama berhari-hari tanpa adanya upaya pengendalian yang memadai. Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sepanjang ruas jalan tersebut.

 

Warga serta pengguna jalan mengaku mengalami berbagai gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, hingga gangguan pernapasan lainnya akibat debu yang beterbangan setiap hari. Kelompok yang paling terdampak di antaranya anak-anak, lansia, serta pengguna kendaraan roda dua. Selain itu, rumah warga, warung, dan fasilitas umum di sekitar lokasi proyek juga dipenuhi debu.

 

Hasil pemantauan team media ini dilapangan, menunjukkan bahwa penyiraman jalan sebagai upaya pengendalian debu diduga jarang dilakukan. Selain itu, tidak terlihat adanya penutupan material maupun penggunaan peralatan penekan debu yang memadai, sehingga partikel debu bebas beterbangan dan mencemari udara di sekitar lokasi pekerjaan.

 

“Proyek boleh berjalan demi kemajuan daerah, tetapi jangan sampai mengorbankan kesehatan masyarakat. Setiap hari kami harus menghadapi debu, mata terasa perih, dan sesak napas. Kami hanya meminta adanya penyiraman rutin agar kondisi udara lebih layak dan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman,” ujar JW, salah seorang warga sekaligus pengguna jalan.

 

Warga menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencegahan pencemaran udara.

2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Jalan yang mengatur kewajiban pengendalian dampak lingkungan selama pelaksanaan pekerjaan.

3. Spesifikasi teknis dan dokumen kontrak proyek yang pada umumnya memuat ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), termasuk pengendalian debu konstruksi.

 

Masyarakat menilai pihak kontraktor pelaksana maupun instansi pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek tidak menimbulkan dampak negatif yang membahayakan kesehatan warga. Pembiaran terhadap kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kualitas hidup masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

 

Atas dasar itu, warga dan pengguna jalan mendesak:

 

1. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Dinas BMBK Provinsi Lampung segera melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.

2. PT Bumi Lampung Persada KSO PT Nacita Karya Utama segera meningkatkan upaya pengendalian debu melalui penyiraman rutin, penutupan material, serta penyediaan armada water truck yang memadai.

3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung melakukan pengujian kualitas udara ambien di sekitar lokasi proyek dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran baku mutu lingkungan.

4. Pengawas proyek memberikan teguran maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan dan K3L.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, warga menilai belum terdapat langkah nyata yang signifikan dari pihak pelaksana proyek dalam menekan dampak polusi debu di lokasi pekerjaan.

 

Masyarakat dan pengguna jalan menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terpenuhinya standar kesehatan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan bagi warga yang terdampak.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!