Pringsewu, 13 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan segera melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada pihak MAN 1 Pringsewu terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026 dan Tahun Ajaran 2026/2027.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pungutan sebesar Rp2.175.000 per siswa yang dibebankan kepada peserta didik baru. Atas informasi tersebut, pihaknya memandang perlu melakukan langkah klarifikasi guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Menurut Mahmuddin, langkah klarifikasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, kami akan mengirimkan surat resmi kepada pihak MAN 1 Pringsewu untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum, mekanisme, peruntukan, serta bentuk pungutan yang diduga dibebankan kepada peserta didik baru sebesar Rp2.175.000 per siswa,” ujar Mahmuddin.
MAN 1 Pringsewu merupakan madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dan saat ini tengah melaksanakan proses Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2025/2026
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang diberikan pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi yang memadai, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, maupun Aparat Penegak Hukum sesuai kewenangannya.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia meminta agar seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara terbuka dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya orang tua siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” Ungkap Mahmuddin.
Mahmuddin menambahkan hal itu diduga telah melanggar aturan mengenai pungutan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Aturan ini melarang madrasah negeri melakukan pungutan wajib, namun memperbolehkan penerimaan sumbangan sukarela melalui Komite Madrasah. Tegasnya
LSM Penjara Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, maupun bukti pendukung terkait dugaan pungutan tersebut agar dapat menyampaikannya kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya team media menghubungi nomor whatsapp Kepala Sekolah MAN 1 Pringsewu,
Saat dikonfirmasi dirinya mengalihkan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak komite dan dirinya mengirimkan nomor salah satu anggota komite,
“Jadi begini bang, Saya sudah tidak di MAN 1 Pringsewu lagi, jadi urusan itu urusan komite, jadi supaya lebih enak nya saya kirim nomor komite, nanti konfirmasi ke mereka aja ya bang ya” Jelasnya
Selanjutnya team media mengkonfirmasi ke nomor komite yang di kirim oleh Kepala Sekolah, Imron Jauhadi selaku Ketua komite MAN 1 Pringsewu, dirinya menjelaskan bahwa itu bukan pungutan dan hal itu dilakukan sejak tahun 2022 atas kesempatan bersama,
“Itu bukan pungutan bang, tapi kesepakatan bersama dengan para wali murid dan di ketahui oleh pihak kepala sekolah, makanya jumlahnya ditentukan, kalau pungutan tidak di musyawarahkan dulu bang, hal ini kami sudah lakukan sejak tahun 2022, anggaran nya itu di peruntukan untuk pembuatan seragam siswa/siswi sekolah dan peruntukan lain- nya untuk membangun gedung serbaguna sarana olah raga dan lain-lainya” Jelasnya ( Rudi Sapari A.s)










