Polda Lampung Tahan Delapan Kontraktor Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA, INFOJEJAMA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

 

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

 

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial Ci, Ai, At, Hx, Fh, Bi, Ac, dan Ik. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak Senin, 5 Oktober 2026.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan terhadap kedelapan tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Selasa dini hari, 6 Oktober 2026.

 

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Heri, Rabu (7/10/2026).

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019.

 

Salah satu paket pekerjaan yang menjadi bagian dalam perkara tersebut adalah peningkatan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, dengan nilai kontrak sekitar Rp3,47 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Al Fath Haki.

 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Penyidik akan mendalami rangkaian pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta kesempatan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi para tersangka maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi atau keterangan yang perlu disampaikan kepada publik.

 

INFOJEJAMA.COM — Mengawal Informasi, Menjaga Independensi Jurnalistik.

 

Pewarta : iwan perdiansyah