InfoJejama.com | Tapanuli Tengah, Sumatera Utara — 10 Oktober 2026, Dugaan aktivitas penggalian dan penjualan tanah merah untuk material tanah urug di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah sopir dump truck disebut membeli tanah hasil kerukan dengan harga Rp50.000 per kendaraan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan penggalian, status pengelolaan lahan, pihak yang bertanggung jawab atas penjualan material, serta pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, bersama Ketua Harian ASWAL, Arjul Sibarani, mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) agar memberikan penjelasan terbuka dan memastikan kegiatan tersebut diperiksa oleh instansi berwenang.
Keduanya menilai, kejelasan informasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa kegiatan penggalian dan pemanfaatan material tanah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sopir Disebut Membayar Rp50.000 per Dump Truck
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, seorang narasumber menyebut adanya transaksi pembelian tanah merah hasil kerukan dengan nilai Rp50.000 per dump truck.
Narasumber tersebut juga menyebut nama Royal Manullang sebagai pemilik tanah yang berkaitan dengan lokasi penggalian. Namun, informasi mengenai lokasi pasti kegiatan, pihak penerima pembayaran, mekanisme transaksi, dan status perizinannya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dengan demikian, nilai transaksi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Redaksi menilai, klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan pemeriksaan dokumen resmi diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.
Augustine Steven: Kepemilikan Tanah Perlu Dibedakan dari Legalitas Kegiatan
Wakil Ketua DPP ASWAL, Augustine Steven Sitorus, SE, menegaskan bahwa dugaan aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif.
“Kalau benar ada aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug dengan pembayaran Rp50.000 per dump truck, pemerintah harus memeriksa apa dasar kegiatan tersebut. Siapa pengelolanya, siapa yang bertanggung jawab atas penjualan material, dan apakah persyaratan perizinannya telah dipenuhi? Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas,” tegas Augustine.
Menurutnya, status kepemilikan tanah tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai legalitas kegiatan penggalian maupun penjualan material yang berasal dari lahan tersebut.
Aspek kepemilikan dan penguasaan lahan, bentuk kegiatan, tujuan penggalian, skala usaha, serta ketentuan perizinan yang relevan perlu diperiksa secara terpisah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan mencampuradukkan hak kepemilikan tanah dengan izin menjalankan kegiatan usaha. Kalau seluruh persyaratan telah dipenuhi, silakan tunjukkan dokumen yang relevan kepada instansi berwenang. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” ujarnya.
Ketua Harian ASWAL, Arjul Sibarani, Minta Transparansi
Ketua Harian DPP ASWAL, Arjul Sibarani, turut mendorong Pemkab Tapteng agar tidak membiarkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas kegiatan tersebut tanpa kejelasan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan instansi teknis sesuai kewenangannya untuk memastikan status kegiatan, pihak pengelola, dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penggalian.
Keterbukaan informasi, lanjutnya, penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar.
ASWAL juga mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak melanggar hak-hak pihak terkait.
Royal Manullang dan Pengelola Diminta Memberikan Klarifikasi
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Royal Manullang disebut menyampaikan bahwa dirinya merupakan pemilik tanah dan telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak pengelola.
Pernyataan itu masih perlu dikonfirmasi secara langsung untuk memastikan status hubungan antara pemilik lahan dan pengelola, pihak yang menjalankan kegiatan penggalian, serta pihak yang melakukan transaksi penjualan tanah urug.
ASWAL meminta Royal Manullang maupun pihak pengelola memberikan penjelasan mengenai status lahan, perjanjian kerja sama atau sewa, dasar pelaksanaan kegiatan, serta kebenaran informasi mengenai transaksi Rp50.000 per dump truck.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak dan setiap persoalan dapat diperiksa secara berimbang.
Redaksi InfoJejama.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Royal Manullang, pihak pengelola, Pemkab Tapteng, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan maupun dokumen pendukung.
ASWAL Desak Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang
Augustine Steven Sitorus, SE, bersama Arjul Sibarani mendorong Pemkab Tapteng berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang perizinan, pertambangan atau penggalian material, lingkungan hidup, serta pengawasan kegiatan usaha sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan yang diusulkan ASWAL meliputi:
1. Legalitas kegiatan: Memastikan jenis dan skala penggalian serta dokumen perizinan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Identitas pengelola: Memastikan pihak yang menjalankan kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab atas penjualan material tanah.
3. Kebenaran transaksi: Memverifikasi keterangan mengenai pembayaran Rp50.000 per dump truck melalui bukti transaksi atau keterangan saksi pendukung.
4. Kepatuhan lingkungan: Memeriksa kondisi lahan dan kemungkinan dampak kegiatan terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
5. Pengawasan dan tindak lanjut: Menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan dan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan kewenangan instansi terkait.
Menurut Augustine, pemeriksaan harus berangkat dari fakta lapangan dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi atau tudingan.
“Jangan menunggu persoalan berkembang lebih jauh baru dilakukan pemeriksaan. Pastikan faktanya, periksa dokumennya, dan sampaikan hasilnya secara transparan. Jika kegiatan itu legal, masyarakat perlu mendapat penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan
Dugaan penggalian tanah urug tanpa memenuhi persyaratan perizinan tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum fakta kegiatan dan ketentuan yang berlaku diperiksa oleh pihak berwenang.
Penilaian perlu mempertimbangkan jenis material, tujuan dan skala penggalian, status lahan, mekanisme penjualan, serta aturan yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.
Meski demikian, informasi yang disampaikan narasumber tetap dapat menjadi bahan awal untuk meminta klarifikasi dan mendorong pengawasan secara objektif.
ASWAL menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan kepentingan publik dan lingkungan merupakan bagian dari kontrol sosial. Pada saat yang sama, pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk menjelaskan dan membantah informasi yang dinilai tidak tepat.
“Ini bukan persoalan menghakimi seseorang. Ini persoalan kepastian hukum dan keterbukaan. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, sementara pihak yang disebut juga berhak memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung,” tutup Augustine Steven Sitorus, SE.
Publik kini menantikan penjelasan dari Pemkab Tapanuli Tengah, instansi berwenang, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan penggalian tersebut. Klarifikasi dan pemeriksaan dokumen diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai legalitas kegiatan sekaligus memastikan setiap tindak lanjut dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
Pewarta: Idayenti


