BANYUWANGI — infojejama.com. Upaya menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi berhasil digagalkan petugas. Modus yang digunakan cukup licik: barang terlarang disembunyikan di dalam kemasan produk perawatan wajah yang dibawa seorang karyawan koperasi saat menyuplai kebutuhan kantin, Rabu (14/10/2026) sore.
Kalapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penerapan ketat Standar Operasional Prosedur (SOP) di pintu masuk. Setiap orang dan barang yang masuk wajib diperiksa secara menyeluruh. Saat itulah petugas mencium kejanggalan.
“Ada sesuatu yang tidak beres pada satu wadah krim wajah. Kemasannya tidak seperti barang asli pabrik, sehingga petugas memeriksanya lebih mendalam,” jelas Solichin pada Kamis (15/10/2026).
Saat struktur bagian bawah wadah dibongkar dengan teliti, terlihat sebuah ruang tersembunyi berisi bungkusan plastik yang disusun rapi. Di dalamnya ditemukan 12 butir pil trek dan dua klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 17 gram.
Karyawan paruh waktu Primkopasindo yang membawanya, berinisial SFP, mengaku hanya dimintai bantuan oleh seorang warga binaan bernama DSG untuk membawakan barang tersebut. Ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui isi yang tersembunyi di dalamnya.
Pihak lapas segera memeriksa DSG. Di bawah pemeriksaan intensif, warga binaan itu akhirnya mengakui bahwa narkoba dan pil terlarang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, SFP dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Sementara DSG telah ditempatkan di sel isolasi guna pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan lapas.
(Nur lindawati)
