INFOJEJAMO.COM // TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG – Infrastruktur bersejarah berupa talang air irigasi berbahan besi yang dibangun pada era Presiden Soeharto sekitar tahun 1982 di Desa Kagungan Ratu / Kagungan Ratu Agung, Kecamatan Tulang Bawang Udik, dilaporkan telah dirobohkan dan dibongkar secara ilegal oleh sekelompok oknum masyarakat.
Aset negara yang memiliki nilai sejarah dan fungsi vital bagi sistem pengairan pertanian di wilayah tersebut kini dalam kondisi rusak parah. Ironisnya, pembongkaran ini dilakukan dengan dalih “Kesepakatan Masyarakat”. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa material besi hasil bongkaran tersebut diduga telah dijual belikan oleh oknum kelompok tersebut.
Menurut pengakuan oknum pelaksana di lapangan, hasil penjualan besi tua dari talang irigasi tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan jembatan, perbaikan jalan, serta pembuatan sumur bor di lingkungan setempat. Namun, diduga tindakan ini dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun Dinas PUPR selaku pemilik sah aset tersebut.
“Tindakan ini sangat disayangkan. Meskipun tujuannya diklaim untuk pembangunan fasilitas lain, namun merusak dan menjual aset negara tanpa prosedur penghapusan aset adalah tindakan melawan hukum,” ujar salah seorang warga yang keberatan dengan aksi tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, talang irigasi tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) atau Daerah (BMD).
Setiap tindakan pengrusakan dan pengalihan fungsi aset negara tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, serta berpotensi melanggar UU Tipikor karena merugikan keuangan negara.
Melalui rilis ini, masyarakat yang peduli akan kelestarian infrastruktur daerah mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Dinas PUPR segera turun ke lokasi untuk mengamankan sisa material besi yang ada.
2. Polres Tulang Bawang Barat segera mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum yang menggerakkan pembongkaran ini.
3. Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR (BBWS Mesuji Sekampung) untuk meninjau status aset irigasi tersebut agar tidak terjadi penjarahan serupa di titik lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa (Tiyuh) maupun instansi terkait mengenai legalitas pembongkaran bangunan irigasi bersejarah tersebut.
Rilis: Tim/Red

