INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dialami salah seorang anggotanya berinisial AW. Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman dan mengusut tuntas perkara tersebut.
AW saat ini disebut tengah menjalani perawatan di RSIA Umi Athaya Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak organisasi, korban diduga mengalami trauma dan syok setelah peristiwa yang dialaminya.
Heri Akbar menegaskan bahwa AW merupakan anggota Organisasi Profesi Pers Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Menurutnya, AW menjalankan pekerjaan sebagai LC/pemandu lagu secara freelance. Selain bekerja, AW juga mendapat tugas dari organisasi untuk mencari informasi di sejumlah tempat hiburan malam sesuai kemampuan dan bidangnya.
“AW merupakan anggota kami di organisasi profesi Pers Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kami memberikan tugas kepadanya sesuai kemampuan di bidang LC atau pemandu lagu. Di samping bekerja, dia juga kami tugaskan untuk mencari informasi di setiap tempat hiburan malam,” ujar Heri Akbar.
Heri Dalami Keterangan Korban
Heri mengatakan dirinya secara bertahap meminta penjelasan langsung kepada AW mengenai kronologi peristiwa yang dialaminya. Dari keterangan korban, muncul dugaan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi juga adanya dugaan percobaan pemerkosaan yang disebut berujung pada tindakan kekerasan.
Namun, Heri menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Ratu Karaoke, belakang Samsat Tubaba, Tiyuh Pulung Kencana, RK 1, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menurut keterangan AW kepada Heri, saat dugaan kekerasan berlangsung korban sempat berteriak meminta pertolongan. Korban kemudian disebut mendatangi kamar karaoke lain dan meminta bantuan kepada seorang pria yang sedang bersama seorang perempuan.
Namun, berdasarkan keterangan korban, orang-orang yang berada di lokasi tersebut disebut tidak memberikan respons maupun pertolongan.
Heri menilai keterangan tersebut perlu didalami secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
JWI Minta Seluruh Pihak di TKP Diperiksa
Heri juga meminta kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau menyaksikan kejadian tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai pihak yang terlibat. Namun berdasarkan keterangan korban, terdapat beberapa orang di lokasi saat kejadian berlangsung. Hal ini perlu didalami oleh penyidik, apakah mereka mengetahui peristiwa tersebut, terjadi pembiaran, atau ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibuktikan,” tegas Heri.
Menurutnya, dugaan adanya persekongkolan tidak dapat disimpulkan tanpa bukti yang sah. Karena itu, JWI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Heri juga meminta penyidik memeriksa seluruh saksi, terlapor, serta alat bukti pendukung, termasuk kemungkinan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian apabila tersedia.
“Kami meminta pihak berwenang segera mendalami dan mengungkap kasus ini. Apabila terdapat dugaan percobaan pemerkosaan yang kemudian berujung penganiayaan, maka seluruh rangkaian peristiwanya harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Heri.
JWI Siap Dampingi Anggota
Sebagai organisasi, JWI Tubaba menyatakan siap memberikan pendampingan kepada AW selama proses hukum berlangsung.
Heri berharap kondisi fisik dan psikologis korban mendapat perhatian selama penanganan perkara.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan. Kami berharap kondisi fisik dan psikologisnya diperhatikan. Sebagai organisasi, kami akan memberikan pendampingan dan memastikan anggota kami tidak menghadapi persoalan ini sendirian,” ujarnya.
Diketahui, AW telah membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, A, yang disebut sebagai terlapor dan menurut informasi yang disampaikan kepada media merupakan pemilik Ratu Karaoke, masih berstatus terlapor. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Seluruh dugaan mengenai percobaan pemerkosaan, penganiayaan, pembiaran, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan korban dan pihak organisasi. Penentuan fakta hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Rilis: H.A/Red










