Sikapi Video Viral, DPD JWI Tubaba Tegaskan Batas antara Kritik dan Penghinaan

Pers Terbuka terhadap Kritik, Martabat Profesi Tetap Harus Dihormati

TULANG BAWANG BARAT – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI Tubaba) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menjadi perhatian sejumlah insan pers.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, bersama jajaran pengurus di Sekretariat DPD JWI Tubaba, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu, 5 September 2026, sore hari.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, bersama jajaran pengurus di Sekretariat DPD JWI Tubaba, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat, 5 September 2026, sore hari.

Fakta yang Menjadi Dasar Pernyataan

DPD JWI Tubaba mencatat adanya video yang beredar di media sosial dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Video tersebut dalam informasi yang beredar dikaitkan dengan seorang konten kreator berinisial M.

Berdasarkan penilaian sebagian pihak, terdapat pernyataan dalam video tersebut yang dinilai berpotensi merendahkan profesi wartawan.

DPD JWI Tubaba menegaskan bahwa organisasi tidak memberikan kesimpulan mengenai pihak tertentu maupun menuduhkan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap isi video harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap konten, sumber, konteks, dan bukti digital secara utuh.

Sikap dan Penilaian DPD JWI Tubaba

Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menyampaikan bahwa organisasi menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk bagi konten kreator dan pengguna media sosial.

Namun demikian, menurut DPD JWI Tubaba, kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.

“Pers tidak kebal terhadap kritik. Wartawan dan media dapat dikoreksi apabila melakukan kekeliruan. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi serta diarahkan pada persoalan yang jelas,” ujar Heri Akbar.

DPD JWI Tubaba berpandangan bahwa terdapat perbedaan antara kritik dan penghinaan.

Kritik merupakan penilaian, koreksi, atau keberatan terhadap tindakan, perilaku, maupun karya jurnalistik yang disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi.

Sementara itu, penghinaan merupakan bentuk pernyataan yang menyerang atau merendahkan martabat seseorang maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan yang bersifat merendahkan tidak dapat disamakan dengan kritik yang konstruktif.

DPD JWI Tubaba juga menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh profesi wartawan.

Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan, masyarakat memiliki mekanisme yang dapat digunakan, antara lain hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ajakan Resmi Organisasi

Terkait persoalan yang berkembang, DPD JWI Tubaba secara resmi mengajak seluruh pihak untuk:

  1. Memverifikasi informasi dan memahami konteks secara utuh sebelum memberikan penilaian atau menyebarluaskan suatu konten.
  2. Menyampaikan kritik berdasarkan fakta dan argumentasi, bukan melalui generalisasi terhadap suatu profesi.
  3. Menjaga etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan pendapat di ruang publik.
  4. Menghindari penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun.
  5. Mengamankan bukti digital secara utuh apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
  6. Menempuh mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan setiap persoalan, baik melalui hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, maupun jalur hukum sesuai ketentuan.

DPD JWI Tubaba juga mengajak insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak merespons persoalan dengan tindakan yang justru memperkeruh situasi.

“Insan pers harus tetap mengedepankan fakta, etika, profesionalisme, dan mekanisme hukum. Jangan membalas provokasi dengan provokasi,” tegas Heri Akbar.

DPD JWI Tubaba menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.

Pers terbuka terhadap kritik dan koreksi. Namun, kritik yang konstruktif harus disampaikan berdasarkan fakta, argumentasi, dan etika.

“Lawan dengan fakta, hadapi dengan etika, dan tempuh dengan hukum,” pungkas Heri Akbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *