Atap Dibongkar Total, Kayu Lama Dipasang Kembali Papan Informasi Tidak Ditemukan Ada Apa di Balik Pekerjaan Rehab Sekolah MI Mathlaul Anwar Citangkil

PESAWARAN — Pekerjaan fisik pembongkaran atap yang tengah berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta Mathlaul Anwar Citangkil, Dusun Telaga Sari, Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mulai memunculkan sejumlah pertanyaan.

 

Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan program revitalisasi/rehab atap madrasah, namun sampai peninjauan dilakukan, identitas program, sumber dana, nilai anggaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan belum terlihat secara terbuka di lokasi.

 

Awak media yang melakukan pemantauan tidak menemukan papan informasi kegiatan yang lazim menjadi sarana keterbukaan kepada masyarakat. Tidak terlihat informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana.

 

Padahal pekerjaan fisik sudah berjalan.

Di lokasi terlihat sejumlah pekerja melaksanakan aktivitas pembangunan. Namun ketika awak media melakukan peninjauan, tidak terlihat pihak yang dapat memberikan penjelasan teknis maupun administrasi mengenai pekerjaan tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: pekerjaan ini sebenarnya program apa, menggunakan anggaran dari mana, dan siapa yang bertanggung jawab?

 

Penelusuran kemudian mengarah pada bagian atap bangunan yang sedang dikerjakan.

 

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, rangka atap lama disebut telah dibongkar secara keseluruhan. Namun setelah pembongkaran, tidak seluruh material kayu kemudian menjadi material yang ditinggalkan.

 

Sebagian kayu hasil bongkaran disebut dipilih kembali karena dinilai masih layak oleh pelaksana, kemudian digunakan kembali untuk rangka atap.

 

Di sisi lain, penutup atap yang terlihat pada bangunan menggunakan genteng metal, sementara rangka atap menggunakan kayu.

Di sinilah penelusuran menjadi lebih menarik.

Persoalannya bukan sekadar apakah rangka kayu boleh dipadukan dengan genteng metal. Secara teknis, penggunaan kedua material tersebut tidak otomatis dilarang.

 

Yang perlu dibuktikan adalah status kayu lama yang kembali digunakan tersebut dalam perencanaan dan penganggaran pekerjaan.

Sebab apabila rangka lama memang dibongkar total, publik berhak mengetahui bagaimana material hasil pembongkaran tersebut diperlakukan.

 

Apakah sejak awal dokumen pekerjaan memang mengatur bahwa sebagian material eksisting dapat digunakan kembali?

Atau keputusan menggunakan kembali kayu lama baru diambil setelah pembongkaran dilakukan?

Jika memang diperbolehkan, siapa yang melakukan pemeriksaan dan menyatakan kayu tersebut masih layak secara teknis?

Apakah ada dokumentasi pemeriksaan?

Apakah terdapat berita acara?

Atau penilaian kelayakan tersebut hanya berdasarkan keputusan pelaksana di lapangan?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: berapa volume rangka kayu baru yang tercantum dalam RAB?

Jika misalnya dalam dokumen dianggarkan pengadaan rangka kayu baru dalam volume tertentu, kemudian sebagian kebutuhan tersebut dipenuhi menggunakan kayu hasil bongkaran, maka harus dapat dijelaskan bagaimana realisasi material barunya dihitung.

 

Sebab terdapat perbedaan antara membongkar material lama, membeli material baru, dan menggunakan kembali material hasil bongkaran.

Ketiganya memiliki konsekuensi berbeda terhadap pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Penelusuran juga perlu melihat apakah terdapat item pekerjaan pembongkaran rangka lama dalam RAB. Jika ada, berapa volumenya? Kemudian apakah material hasil bongkaran dicatat sebagai material yang dapat dimanfaatkan kembali atau diperlakukan sebagai material bekas?

Lebih jauh lagi, jika kayu lama digunakan kembali, apakah volumenya kemudian mengurangi kebutuhan pengadaan kayu baru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara apa yang tertulis dalam dokumen dengan apa yang benar-benar dikerjakan di lapangan.

 

Selain material atap, aspek transparansi kegiatan juga menjadi perhatian.

Tidak adanya papan informasi membuat masyarakat di sekitar madrasah kesulitan mengetahui siapa pemberi dana, berapa nilai bantuan, apa saja item pekerjaannya, berapa lama pekerjaan berlangsung dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Padahal, apabila benar kegiatan tersebut merupakan program revitalisasi pemerintah, informasi mengenai kegiatan semestinya dapat diketahui dan diverifikasi.

Ketiadaan papan informasi juga membuat proses kontrol publik menjadi sulit dilakukan sejak awal.

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai mekanisme pelaksanaan.

Jika kegiatan tersebut merupakan revitalisasi madrasah, apakah dilaksanakan secara swakelola oleh pihak madrasah atau melalui mekanisme lain?

Jika swakelola, siapa tim pelaksananya?

Siapa pengawasnya?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan?

Dan jika terdapat pihak luar yang mengerjakan pekerjaan fisik, dalam kapasitas apa pihak tersebut terlibat?

Hal tersebut penting untuk ditelusuri karena di lokasi saat pemantauan hanya terlihat para pekerja, sementara pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan belum terlihat.

Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Awak media masih menempatkan informasi ini sebagai penelusuran awal.

Sejumlah dokumen juga masih akan ditelusuri, terutama RAB, RKS, gambar teknis, sumber dana, nilai bantuan, volume material, dokumen pembongkaran serta mekanisme pertanggungjawaban pekerjaan.

Termasuk memastikan apakah benar pekerjaan tersebut masuk dalam program revitalisasi madrasah dan siapa pihak yang ditunjuk sebagai pengelola maupun pelaksana.

Jika nantinya dokumen menunjukkan bahwa penggunaan kembali kayu lama memang telah direncanakan dan sesuai spesifikasi teknis, tentu informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen anggaran dengan realisasi fisik, hal tersebut juga akan menjadi bagian dari penelusuran berikutnya.

Awak media juga akan meminta klarifikasi kepada pihak MI Swasta Mathlaul Anwar Citangkil, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, serta instansi terkait mengenai status kegiatan dan sumber pembiayaannya.

Sebab yang sedang dicari bukan sekadar jawaban apakah kayu lama boleh dipakai kembali, tetapi apakah seluruh pekerjaan yang sedang dibangun di MI Mathlaul Anwar Citangkil benar-benar sesuai dengan dokumen, spesifikasi, volume dan anggaran yang ditetapkan.

 

Tak ada yang dapat di konfirmasi untuk dimintai keterangan di lokasi pekerjaan, Penelusuran masih berlangsung. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Setiap pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini akan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan akan di publikasikan untuk perimbangan pemberitaan. (Red)