OGAN ILIR, – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil membekuk dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong di Perumahan Griya, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan non-Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Sikat 1 Musi 2026 ini dilakukan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial YA alias Dedek (36) dan berinisial A alias Bujang (23). Keduanya merupakan warga, Kelurahan Indralaya Mulia, Kecamatan Indralaya.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diketahui terjadi pada Senin (05/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban pemilik rumah, Rudi Syaifullah, awalnya meminta kuasa pelapor, Syamsul Bahri, untuk mengecek kondisi rumahnya. Saat diperiksa, rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Para pelaku tidak hanya menggasak barang elektronik, tetapi hingga pintu kusen dan seluruh isi rumah ikut dijarah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kejelian tim Identifikasi (Inafis) di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pengungkapan bermula pada Selasa sore (06/10/2026), saat kami mendapat informasi krusial dari Unit Identifikasi mengenai temuan Petunjuk di lokasi kejadian. Dari petunjuk tersebut, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, Tim Resmob bergerak cepat memburu target. Petugas pertama kali menyergap tersangka Dedek di kediamannya. Setelah diinterogasi, Dedek mengakui perbuatannya dan bernyanyi bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, Bujang.
Petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Bujang tanpa perlawanan di rumah mertuanya yang berada di, Kecamatan Indralaya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, di antaranya:
* 1 unit Becak Motor (Bentor) yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian
* 1 buah kunci inggris
* 1 buah tang pemotong
* 1 buah obeng
* 1 buah kunci shock
* 1 buah korek api
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.


