Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMK PGRI 2 Kedondong Dilaporkan ke Polres Pesawaran, UPTD PPA Berikan Pendampingan

PESAWARAN — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK PGRI 2 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran. Pihak keluarga korban menempuh jalur hukum dengan didampingi perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran, Ns. Novriansyah, S.Kep., yang dalam pendampingan tersebut diwakili oleh Veronica Rahayu.

Ibu korban, yang identitasnya disamarkan menjadi Ibu S, mendatangi Polres Pesawaran untuk melaporkan dugaan peristiwa yang disebut dialami anaknya di lingkungan sekolah.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 9 Oktober 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/345/X/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.

Dalam uraian laporan, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, di ruang praktik SMK PGRI 2 Kedondong. Korban disebut sedang melakukan kegiatan praktik ketika seorang guru praktik diduga melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuannya.

Korban, sebagaimana diuraikan dalam dokumen laporan, disebut telah berusaha menolak tindakan tersebut. Peristiwa yang dilaporkan kini memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh aparat penegak hukum.

Veronica Rahayu, yang mewakili Ns. Novriansyah, S.Kep., dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran, berharap persoalan tersebut ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, hak-hak korban harus dilindungi, identitasnya dirahasiakan, dan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Kami juga berharap proses hukum berjalan dengan baik agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Veronica Rahayu.

Pendampingan terhadap keluarga korban menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban juga perlu menjadi perhatian agar korban tidak mengalami tekanan sosial maupun dampak lanjutan akibat peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan pendidikan. Sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar, mengembangkan keterampilan, dan membangun masa depan.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan. Aparat penegak hukum perlu mendalami laporan secara objektif dan menyeluruh, memeriksa bukti yang relevan, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

Pihak sekolah juga diharapkan bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh pihak berwenang serta memastikan keamanan seluruh peserta didik tetap menjadi perhatian.

 

Pihak sekolah dan terlapor masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, penanganan perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dari Polres Pesawaran maupun tanggapan pihak sekolah dan terlapor, media ini memberikan ruang hak jawab sebagai klarifikasi dari semua pihak yang disebut untuk perimbangan dalam pemberitaan sesuai ketentuan tentang pers. (Team/Red)