INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT — Tim investigasi gabungan LSM TRINUSA DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat menyoroti dugaan kejanggalan proyek revitalisasi TK Melati 3 Tirta Kencana di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Sabtu (10/10/2026).
Sorotan meliputi dugaan ketidaksesuaian bangunan dengan gambar acuan, mekanisme pengelolaan bantuan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kunjungan Sebelumnya Soroti K3
Dalam kunjungan sebelumnya, LSM TRINUSA menyoroti pekerja yang diduga belum sepenuhnya mematuhi ketentuan K3, khususnya penggunaan alat pelindung diri (APD), meskipun papan imbauan keselamatan telah terpasang di lokasi. Tim meminta pelaksana memastikan keselamatan kerja diterapkan secara nyata.
Guru Sebut Dugaan Pengelolaan Bantuan Tidak Melalui Panitia
Tim memperoleh keterangan seorang guru yang menyebutkan bahwa pengelolaan bantuan diduga dikoordinasikan langsung oleh ayah kandung kepala sekolah tanpa melibatkan kepanitiaan sebagaimana mestinya.
Pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 11.05 WIB, tim mendatangi kediaman ayah kandung kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Menurut keterangan tim, ia membenarkan bahwa dirinya secara pribadi ikut mengoordinasikan proyek dan berkoordinasi dengan anak kandungnya yang menjabat sebagai kepala sekolah. Ia juga menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri undangan pesta.
Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan peran P2SP, pembagian kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
Ayah Kepala Sekolah Membantah Dugaan Ketidaksesuaian
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian bangunan dengan gambar acuan atau rencana anggaran biaya (RAB), ayah kepala sekolah membantahnya. Menurut keterangannya, pekerjaan tersebut merupakan rehabilitasi untuk memperbaiki bagian bangunan yang rusak, bukan pembangunan gedung baru.
Namun, kesesuaian pekerjaan tetap perlu diperiksa berdasarkan gambar teknis, RAB, spesifikasi, dan ketentuan program yang berlaku.
Kepala Tukang Mengaku Mengikuti Arahan
Dalam video yang dihimpun tim, kepala tukang menyatakan bahwa dirinya sebenarnya ingin bekerja sesuai gambar teknis. Namun, menurut keterangannya, terdapat bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar acuan. Ia menyebut pekerjaan dilakukan mengikuti arahan yang disebut berasal dari kepala sekolah dan ayah kepala sekolah.
Perbedaan keterangan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan teknis dan penjelasan seluruh pihak terkait. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen dan kondisi bangunan diperiksa.
Heri Akbar dan Masdar Kumpulkan Dokumentasi
Ketua DPD JWI TUBABA, Heri Akbar, bersama Ketua DPC LSM TRINUSA TUBABA, Masdar, menyatakan tim telah mengumpulkan dokumentasi berupa foto kondisi bangunan, gambar acuan, serta video keterangan kepala tukang.
Dokumentasi tersebut menjadi bahan awal untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan mendukung proses verifikasi oleh instansi berwenang.
Proyek Bernilai Rp288,29 Juta
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek revitalisasi TK Melati 3 Tirta Kencana merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan rincian:
- Nilai bantuan: Rp288.298.000.
- Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
- Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
- Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender.
Penggunaan anggaran tersebut perlu dipastikan sesuai peruntukan, dokumen perencanaan, dan ketentuan program.
LSM TRINUSA–DPD JWI TUBABA Desak Dinas Segera Turun
Tim investigasi mendesak dinas terkait dan instansi berwenang segera turun ke lokasi untuk memeriksa kesesuaian bangunan dengan gambar acuan dan RAB, menelusuri mekanisme pengelolaan bantuan, memastikan peran P2SP, mengevaluasi penerapan K3, serta meminta klarifikasi seluruh pihak terkait.
Ketua DPD JWI TUBABA Heri Akbar bersama Ketua DPC LSM TRINUSA TUBABA Masdar menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi harus dilakukan langsung di lokasi dengan mencocokkan kondisi fisik bangunan dan dokumen teknis.
“Jika terbukti terdapat pelanggaran yang mengharuskan pembongkaran atau perbaikan, kami mendesak agar tindakan tersebut dilaksanakan sesuai hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai penggunaan anggaran negara dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas sikap kedua organisasi tersebut.
Keduanya menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan, termasuk pembongkaran bagian bangunan apabila secara teknis dan hukum memang diwajibkan.
LSM TRINUSA dan DPD JWI TUBABA menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Hingga rilis ini disusun, klarifikasi resmi dari kepala sekolah, P2SP, dan dinas terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Tim Investigasi LSM TRINUSA DPC TUBABA – DPD JWI TUBABA


