InfoJejama.com | Sibolga, Sumatera Utara — 10 Oktober 2026, Kondisi pinggir Sungai Aek Doras di Jalan Maraden Panggabean, Kota Sibolga, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa bagian pinggir sungai yang baru dibenahi dilaporkan mengalami kerusakan dan nyaris ambruk.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas konstruksi, ketepatan perencanaan teknis, efektivitas pengawasan pekerjaan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menanggapi informasi itu, Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE, mendesak Pemerintah Kota Sibolga bersama organisasi perangkat daerah dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Menurut Augustine, apabila kerusakan benar terjadi dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan pembenahan dilaksanakan, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang objektif untuk mengetahui penyebab sebenarnya.
“Jangan sampai infrastruktur yang baru dibenahi justru kembali menunjukkan kerusakan dalam waktu singkat. Pemerintah harus hadir memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar membiarkan masyarakat bertanya-tanya. Kita harus mengetahui apa penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan,” tegas Augustine.
ASWAL Soroti Mutu Konstruksi dan Pengawasan Pekerjaan
Augustine menilai, pembenahan pinggir sungai bukan sekadar pekerjaan penataan lingkungan, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, kestabilan tanah, ketahanan konstruksi, dan perlindungan kawasan di sekitar aliran sungai.
Karena itu, pekerjaan infrastruktur semacam ini harus didukung perencanaan teknis yang memadai, penggunaan material sesuai spesifikasi, metode pelaksanaan yang tepat, serta pengawasan yang efektif sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Menurutnya, kerusakan yang terlihat di lapangan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian ataupun penyimpangan. Namun, kondisi tersebut perlu diperiksa secara profesional agar penyebabnya dapat diketahui dan penanganannya tidak hanya bersifat sementara.
“Kalau baru dibenahi sudah hampir ambruk, jangan hanya berpikir bagaimana memperbaikinya kembali. Yang paling penting adalah memastikan penyebabnya. Apakah perencanaannya sudah benar? Apakah material dan volume pekerjaan sesuai kontrak? Bagaimana pengawasannya? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan teknis yang objektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan, termasuk mutu konstruksi, kondisi tanah, sistem fondasi atau penahan tebing, gerusan aliran sungai, pengaruh cuaca, serta faktor teknis lain yang relevan.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar penentuan langkah perbaikan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Desak Pemko Sibolga Segera Turun ke Lapangan
ASWAL mendesak Pemerintah Kota Sibolga melalui perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang agar segera memeriksa kondisi aktual pinggir Sungai Aek Doras di Jalan Maraden Panggabean.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tingkat kerusakan, mengidentifikasi potensi bahaya, dan menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Adapun sejumlah aspek yang didorong untuk diperiksa meliputi:
1. Pemeriksaan fisik dan teknis konstruksi. Memeriksa stabilitas tanah, kondisi konstruksi penahan tebing, sistem fondasi, potensi gerusan air, serta faktor lain yang mungkin menyebabkan kerusakan.
2. Pemeriksaan dokumen pekerjaan. Menelaah dokumen perencanaan, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, volume material, dokumentasi pelaksanaan, serta catatan pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan.
3. Penelusuran anggaran dan kontrak. Memastikan sumber pendanaan, nilai kontrak, identitas pelaksana, konsultan pengawas apabila ada, masa pelaksanaan, serta status penyelesaian pekerjaan berdasarkan dokumen resmi.
4. Evaluasi tanggung jawab pelaksana. Memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan kewajiban perbaikan apabila ditemukan kekurangan yang menjadi tanggung jawab pelaksana.
5. Pemeriksaan oleh Inspektorat jika diperlukan. Mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang memerlukan evaluasi administrasi, pengelolaan anggaran, atau pengendalian internal.
Augustine menegaskan, hasil pemeriksaan teknis harus menjadi dasar dalam menentukan apakah kerusakan terjadi akibat faktor alam, persoalan desain, mutu pekerjaan, metode pelaksanaan, atau penyebab lainnya.
Audit Diminta Jika Ditemukan Indikasi Penyimpangan
Selain pemeriksaan teknis, ASWAL meminta agar aspek administrasi dan penggunaan anggaran turut ditelusuri apabila hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi ketidaksesuaian.
Menurut Augustine, audit bukanlah alat untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat dasar pemeriksaan yang memadai.
“Jangan menunggu sampai kerusakan semakin parah atau membahayakan warga. Pemerintah harus segera memastikan kondisi lokasi aman. Apabila ditemukan kekurangan teknis, lakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, telusuri melalui mekanisme pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga meminta agar hasil evaluasi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait penyebab kerusakan, langkah perbaikan, dan tindak lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.
ASWAL menilai transparansi menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap pembangunan infrastruktur, terlebih apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Keselamatan Warga Jangan Sampai Terabaikan
ASWAL turut menyoroti pentingnya langkah pengamanan apabila kondisi pinggir sungai dinilai berpotensi membahayakan warga atau pengguna jalan di sekitar lokasi.
Pemerintah daerah diharapkan melakukan penilaian risiko secara langsung dan mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya berfokus pada persoalan administrasi dan kualitas pekerjaan, tetapi juga pada pencegahan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Augustine menegaskan, pihaknya mendorong pemeriksaan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kita minta sederhana: periksa kondisi lapangan, buka informasi pekerjaan sesuai aturan, dan pastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan. Jika pekerjaan sudah sesuai ketentuan, sampaikan hasilnya kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Augustine Steven Sitorus, SE, Wakil Ketua DPP ASWAL.
Hingga rilis ini disusun, penyebab pasti kerusakan pinggir Sungai Aek Doras, nilai anggaran pekerjaan, identitas pelaksana, dan status hasil pemeriksaan teknis belum dicantumkan dalam informasi yang diterima redaksi. Karena itu, klarifikasi dari Pemerintah Kota Sibolga dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh.
Media ini memberikan ruang hak jawab hak klarifikasi dan akan menayangkan pada pemberitaan sesuai ketentuan pers.
Pewarta: Idayenti


