PRINGSEWU — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi perhatian. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Ari salah satu team dari media ini kepada Dinas Kesehatan setempat terkait pagu anggaran, penyaluran, realisasi belanja, hingga pembagian dana untuk masing-masing Puskesmas belum memperoleh jawaban substantif hingga berita ini disusun.
Berdasarkan penelusuran awal terhadap angka yang sebelumnya dikaitkan dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2026, terdapat nominal sebesar Rp18.145.506.000 yang perlu dikonfirmasi kembali kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
Angka tersebut terdiri atas tiga komponen, yakni BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebesar Rp6.919.652.000, BOK Puskesmas sebesar Rp10.798.805.000, serta BOK Pengawasan Obat dan Makanan sebesar Rp427.049.000.
Meski demikian, nominal tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap baris alokasi Kabupaten Pringsewu dalam dokumen resmi. Karena itu, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai total final alokasi BOK Pringsewu TA 2026.
Dari tiga komponen tersebut, alokasi yang disebut untuk BOK Puskesmas mencapai Rp10.798.805.000. Angka ini menjadi salah satu bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat dana BOK mendukung berbagai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kabupaten Pringsewu memiliki sejumlah Puskesmas yang menjalankan pelayanan kesehatan dasar. Namun, rincian nominal yang dialokasikan untuk masing-masing Puskesmas, jumlah dana yang telah diterima, serta realisasi penggunaannya hingga saat ini belum diperoleh media.
Publik perlu mengetahui apakah anggaran tersebut telah disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku, kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan, dan berapa sisa anggaran berdasarkan laporan terakhir.
Perlu ditegaskan, alokasi anggaran tidak sama dengan dana yang telah dicairkan ataupun dibelanjakan. Ketiganya merupakan informasi berbeda yang harus diperiksa melalui dokumen resmi.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, awak media mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Namun, pejabat yang dituju tidak berada di kantor saat kunjungan berlangsung.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan whatsapp kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan substantif yang diterima atas pertanyaan mengenai pagu dan realisasi dana BOK.
Belum adanya jawaban tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, penjelasan dari pihak yang berwenang tetap dibutuhkan agar informasi mengenai anggaran pelayanan kesehatan tidak berkembang menjadi spekulasi.
BOK merupakan dukungan pendanaan pemerintah yang bersumber dari APBN melalui DAK Nonfisik bidang kesehatan dan digunakan sesuai peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana ini berkaitan dengan kegiatan operasional kesehatan, termasuk program promotif dan preventif sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Karena itu, media meminta Dinas Kesehatan menjelaskan rincian perencanaan dan realisasi kegiatan yang dibiayai BOK, antara lain pelayanan posyandu, penanganan stunting, kesehatan ibu dan anak, imunisasi, serta kegiatan kesehatan masyarakat lainnya.
Selain itu, realisasi belanja untuk transportasi petugas, perjalanan dinas, dan kebutuhan operasional kegiatan juga perlu dijelaskan sepanjang komponen tersebut dianggarkan dan diperbolehkan sesuai ketentuan.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk mengetahui hubungan antara anggaran yang disediakan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Dalam pengelolaan keuangan pemerintah, pagu menunjukkan batas anggaran yang ditetapkan. Penyaluran atau penerimaan dana menunjukkan dana yang telah disalurkan sesuai mekanisme, sedangkan realisasi menggambarkan belanja yang telah dibukukan berdasarkan pelaksanaan anggaran.
Oleh sebab itu, besarnya alokasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh dana telah diterima atau digunakan.
Media meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu memberikan data mengenai total pagu resmi BOK TA 2026, rincian alokasi untuk Dinas Kesehatan dan masing-masing Puskesmas, jumlah dana yang telah disalurkan, realisasi belanja, serta sisa anggaran berdasarkan laporan terakhir.
Apabila terdapat anggaran yang belum terealisasi, penjelasan mengenai kendala pelaksanaan dan rencana tindak lanjut juga diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Keterbukaan informasi mengenai anggaran pelayanan publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika data belum dapat diperoleh melalui konfirmasi langsung, permohonan informasi dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai mekanisme yang tersedia.
Lampung1News.com menegaskan bahwa penelusuran ini bertujuan memperoleh informasi yang akurat dan berimbang mengenai pengelolaan dana kesehatan, bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dokumen dan bukti pendukung diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban substantif dari Kepala Dinas Kesehatan maupun Sekretaris Dinas mengenai rincian pagu dan realisasi BOK TA 2026. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi anggaran bukan hanya soal besarnya nominal, melainkan juga tentang kejelasan peruntukan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban dana yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. (Team/Red)


