PESAWARAN, LAMPUNG — Minggu, 11 Oktober 2026
Informasi yang disampaikan oleh sejumlah pihak sekolah terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terus bergulir. Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyoroti adanya dugaan pengalihan pengelolaan dana revitalisasi yang menurut informasi diterimanya semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Mahmuddin menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya penguasaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen anggaran, kewenangan masing-masing pihak, mekanisme pencairan, serta aliran penggunaan dana yang sebenarnya.
“Informasi dari kepala sekolah ini tidak boleh dianggap sepele. Kami akan terus menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk siapa yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan, siapa yang menguasai penggunaan anggaran, dan apakah mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan program revitalisasi sekolah,” tegas Mahmuddin.
Dugaan Adanya Tekanan terhadap Kepala Sekolah
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya tekanan atau upaya menakut-nakuti kepala sekolah agar pengelolaan dana revitalisasi dapat dilakukan oleh pihak lain yang disebut-sebut memiliki jabatan di lingkungan Kabupaten Pesawaran.
Dalam informasi yang diterima, terdapat pula pernyataan yang diklaim terlontar di tengah percakapan, yakni, “Kepsek mau saja kita bodoh-bodohi,” yang menurut sumber disampaikan sambil tertawa.
Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan sebagaimana diceritakan sumber, hal itu patut menjadi perhatian serius. Namun, identitas pihak yang mengucapkan, konteks percakapan, serta kebenaran pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Mahmuddin menyatakan bahwa kepala sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Jangan sampai kepala sekolah yang seharusnya menjalankan program sesuai petunjuk teknis justru merasa takut atau tidak memiliki keleluasaan dalam mengelola kegiatan. Jika benar ada tekanan agar anggaran dikelola oleh pihak lain, kami meminta hal tersebut ditelusuri secara serius,” ujarnya.
Dana Revitalisasi Harus Dikelola Sesuai Ketentuan
LSM Penjara Indonesia menilai bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, mutu bangunan, serta kepentingan peserta didik.
Apabila skema program yang bersangkutan memang mewajibkan pelaksanaan secara swakelola oleh pihak sekolah, maka mekanisme pengelolaan, pembelian bahan, pembayaran tenaga kerja, dan pertanggungjawaban anggaran harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
Setiap dugaan pengambilalihan kewenangan, penyimpangan penggunaan dana, atau tindakan yang merugikan pihak sekolah perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan. Istilah dugaan perampasan atau penguasaan anggaran secara tidak sah tidak dapat ditetapkan sebagai kesimpulan hukum sebelum fakta, kewenangan, aliran dana, dan unsur perbuatannya diperiksa.
Mahmuddin Minta APH Lakukan Penelusuran
Mahmuddin menyampaikan bahwa LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung akan terus menghimpun keterangan, dokumen pendukung, serta informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pesawaran.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum (APH) menilai apakah fakta yang nantinya ditemukan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana yang relevan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum bukti diperiksa. Namun, jika ditemukan penguasaan dana yang tidak sah, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum, kami meminta APH menindaklanjutinya secara profesional dan transparan,” tegas Mahmuddin.
Ia juga meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan revitalisasi, memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, serta membuka ruang klarifikasi bagi kepala sekolah dan pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa tujuan penelusuran ini adalah memastikan dana revitalisasi digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti yang relevan.


