PWRI DPD Provinsi Lampung Soroti Penegakan UU Pers

Lampung – Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih terjadinya tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, perlindungan terhadap profesi pers telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hanif menilai, berbagai tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik seolah menjadi paradoks di tengah jaminan kebebasan pers yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Menurutnya, tindakan menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kesannya seperti mengolok-olok hukum. Padahal sudah jelas diatur bahwa membatasi atau menghalangi kerja pers adalah tindak pidana,” ujar Hanif Zikri, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, kebebasan pers juga dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai kegiatan buka puasa bersama dan berbagi takjil yang digelar oleh DPD PWRI Provinsi Lampung.
Soroti Kasus Kekerasan Wartawan di Bangka
Hanif menyoroti insiden yang dialami tiga jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di area PT PMM, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada minggu(8/3/2026).

Ketiga jurnalis tersebut yakni:
Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Babel / Suarabangka.com)
Frendy Primadana (Kontributor TV One)
Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com)
Mereka dilaporkan mengalami intimidasi hingga dugaan penganiayaan saat melakukan verifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di lokasi perusahaan tersebut.

“Tidak hanya di Bangka Belitung, di Lampung juga dalam beberapa tahun terakhir masih sering terjadi tindakan yang menghambat kerja jurnalis,” kata Hanif.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak boleh hanya menjadi “macan kertas”, melainkan harus benar-benar diterapkan dalam praktik hukum.

Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Dokumentasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat salah satu wartawan mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.

Situasi kemudian memanas setelah pihak perusahaan diduga meminta paksa agar foto tersebut dihapus.

Tak lama kemudian, sopir truk dilaporkan turun dari kendaraan dan melayangkan pukulan ke arah wajah salah satu jurnalis, Dedy Wahyudi, disertai ancaman.

“Hal seperti ini harus ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus pidana yang dasar hukumnya jelas justru berakhir tidak jelas,” tegas Hanif.

Wartawan Dihadang Saat Mencoba Keluar
Menurut keterangan yang beredar, para wartawan yang berusaha meninggalkan lokasi justru sempat dihadang.

Frendy Primadana bahkan dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik oleh oknum petugas keamanan perusahaan.
Para wartawan tersebut akhirnya berhasil keluar dari lokasi setelah meminta bantuan pihak luar.

Hanif menilai tindakan intimidasi, penganiayaan, serta penghadangan terhadap wartawan tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Jika benar terjadi penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, maka para korban berhak melaporkan secara hukum agar diproses secara tuntas,” ujarnya.

Ketua PWRI Lampung Minta Penegakan Hukum Tegas
Sementara itu, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, SH., MH, juga menyoroti persoalan tersebut dari aspek hukum.
Ia menjelaskan bahwa memang terdapat beberapa lokasi tertentu yang memiliki pembatasan peliputan demi alasan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.

Namun demikian, menurutnya, tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tetap tidak dapat dibenarkan.
“Mengintimidasi, merampas alat kerja, atau melakukan ancaman fisik terhadap wartawan yang sedang meliput merupakan tindakan melanggar hukum,” kata Darmawan.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Pers memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan keadilan, serta menciptakan sistem demokrasi yang sehat.

Harap APH Bertindak Cepat
Darmawan berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.
Menurutnya, kredibilitas hukum sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum oleh aparat.

“Semakin adil dan konsisten suatu undang-undang ditegakkan, maka semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan legitimasi publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap dugaan pidana terhadap para jurnalis tersebut dapat segera diproses secara cepat dan tuntas,” pungkasnya.

 

By. Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!