infojejama.com TUBABA, 15.3.2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA secara resmi mendesak dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk mengambil tindakan tegas terhadap operasional lapak karet yang diduga ilegal di wilayah RK 1 RT 2, Tiyuh Gading Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Desakan ini muncul setelah tim investigasi LSM TRINUSA menemukan adanya aktivitas jual beli karet berskala besar yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung di lapangan, pemilik lapak mengakui bahwa unit usahanya hanya memegang izin dari pihak Tiyuh (desa) setempat dan izin lingkungan (warga) saja. Pemilik berdalih bahwa usaha tersebut masuk kategori usaha kecil sehingga tidak merasa perlu mengurus perizinan ke tingkat kabupaten atau dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM TRINUSA TUBABA Masdar menyatakan bahwa alasan “usaha kecil” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan regulasi daerah.
“Setiap aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan dan ekonomi masyarakat luas wajib mengikuti aturan perizinan yang berlaku di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Izin Tiyuh bukan merupakan legalitas akhir untuk beroperasi secara komersial dalam jangka waktu lama,” tegasnya.
Ditempat yg sama seorang penjual hasil deresan karet yang enggan dsebutkan namanya, saat dikonfirmasi mengatakan dari tahun 2007 hasil deresan dijual di lapak tersebut ujarnya” berbeda dengan keterangan pemilik lapak.
LSM TRINUSA menyoroti beberapa poin krusial:
Legalitas Hukum: Operasional tanpa izin resmi berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keadilan Usaha: Membiarkan usaha tak berizin menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang taat pajak dan izin.
Fungsi Pengawasan: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP selaku penegak perda untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penertiban atau penyegelan jika terbukti melanggar.
“Kami meminta dinas/instansi terkait jangan tutup mata. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan melayangkan surat resmi dan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” tutup Ketua LSM TRINUSA TUBABA
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM masih memantau lokasi dan menunggu respon dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat.
Rilis: Red





