Pesawaran Lampung — Ketua LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung menyatakan akan segera melayangkan surat keberatan resmi terkait dugaan kurang terbukanya proses pembahasan perizinan tambang galian C di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Lampung, Mahmuddin, menilai hearing yang digelar DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Komisi III bersama pihak Perusahaan tambang batu pada Selasa (12/5/2026), dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Menurut Mahmuddin, masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan memiliki hak untuk mengetahui serta menyampaikan pendapat terkait legalitas maupun dampak lingkungan dari kegiatan tambang tersebut. Namun, dalam forum hearing tersebut, warga masyarakat disebut tidak dilibatkan secara langsung sehingga DPRD dinilai hanya menerima penjelasan dari pihak perusahaan.
“Secara etika dan prinsip keterbukaan publik, hearing tersebut dinilai kurang tepat apabila masyarakat yang meminta transparansi justru tidak dihadirkan. DPRD seharusnya juga menghadirkan warga agar forum berjalan objektif dan berimbang, bukan hanya mendengar keterangan dari pihak perusahaan,” ujar Mahmuddin.
LSM PENJARA INDONESIA juga menilai keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan perizinan tambang merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi pemerintahan serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Pesawaran membuka secara transparan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, serta proses administrasi tambang galian C yang dikelola di Desa Sukarame Kecamatan Punduh Pidada.
Dalam waktu dekat, LSM PENJARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung berencana menyampaikan surat keberatan resmi kepada DPRD Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang meminta keterbukaan informasi publik serta pelibatan warga dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Mahmuddin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar proses pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan hukum, asas keterbukaan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran melalui pesan whatsapp belum memberi tanggapan, hingga berita ini diterbitkan dan media ini memberikan ruang kepada pihak Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran untuk perimbangan pemberitaan. ( Redaksi )










