Lampung Timur – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan publik. Predikat tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan tata kelola anggaran yang bersih, khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Timur.
Berdasarkan penelusuran data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi secara berulang pada beberapa pos kegiatan serupa.
Pada tahun 2022, BPK menemukan dugaan praktik manipulasi belanja makan-minum dan kudapan (snack) kegiatan reses melalui nota yang diduga tidak sesuai fakta sebenarnya. Selain itu, terdapat pula temuan honor narasumber kehumasan senilai Rp1,48 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Memasuki tahun 2023, temuan bergeser pada sektor publikasi atau yang dikenal dengan istilah “uang koran” dengan nilai mencapai Rp276,3 juta. Sementara pada tahun 2024, dugaan penyimpangan kembali ditemukan pada belanja makan-minum dengan nilai sekitar Rp203,4 juta.
Hingga Agustus 2025, sejumlah temuan tersebut dilaporkan diduga belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah meskipun BPK telah memberikan batas waktu pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, menilai bahwa pola temuan yang terjadi berulang kali patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jika temuan ini terjadi terus-menerus pada pos anggaran yang sama, seperti makan-minum dan publikasi, maka hal itu tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai kesalahan administrasi atau human error. Ada indikasi unsur kesengajaan yang perlu didalami,” ujar Darmawan.
Menurutnya, lambatnya proses pengembalian kerugian negara juga tidak serta-merta menghapus potensi pidana dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana terhadap pelaku. Terlebih apabila pengembalian dilakukan melewati tenggat waktu yang diberikan BPK, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Darmawan juga menyoroti opini WTP yang selama ini diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Ia mengingatkan agar predikat tersebut tidak hanya menjadi simbol administratif semata tanpa dibarengi pengawasan internal yang efektif.
“WTP jangan hanya menjadi kosmetik politik. Pengawasan internal harus berjalan maksimal agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat Lampung Timur kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai temuan tersebut. Publik berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang objektif apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Lampung Timur terkait sejumlah temuan tersebut. Media ini memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab sebagai perimbangan. Red










