DPRD Pesawaran Belum Berikan Keterangan Resmi Terkait Hearing Tambang Galian C dan Reklamasi Pantai

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 47;

Pesawaran, Lampung — Dua hari pasca pelaksanaan hearing atau dengar pendapat terkait dugaan persoalan AMDAL tambang gunung galian C dan reklamasi pantai di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, hingga kini pihak DPRD Kabupaten Pesawaran belum juga memberikan keterangan resmi kepada masyarakat. Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.

 

Pasalnya, surat keberatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak lembaga terkait tidak dilibatkannya masyarakat dan LSM dalam hearing tersebut juga telah resmi masuk ke DPRD Pesawaran, namun sampai saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil maupun keputusan dari hearing tersebut. Mahmuddin selaku perwakilan LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menilai,

 

Persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama berkaitan dengan legalitas AMDAL, izin lingkungan, aktivitas tambang gunung batuan galian C, serta reklamasi pantai yang berada di wilayah Desa Sukarame.

 

“Sudah dua hari pasca hearing, namun DPRD belum juga menyampaikan hasil ataupun penjelasan resmi kepada masyarakat. Padahal surat keberatan dari LSM sudah masuk. Kami menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka apa hasil hearing tersebut,” ujar Mahmuddin, Kamis (14/05/2026).

 

LSM Penjara Indonesia juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam persoalan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, lahan kebun serta area reklamasi yang menjadi lokasi kegiatan disebut merupakan milik Kepala Desa Sukarame. Hal itu dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

Menurut Mahmuddin,DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya bersikap transparan dan terbuka dalam menyampaikan hasil hearing kepada publik, terlebih persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Punduh Pedada. LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung

 

Menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta DPRD Kabupaten Pesawaran segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait legalitas AMDAL, izin reklamasi, serta hasil hearing yang telah dilaksanakan. Selain itu, masyarakat juga meminta agar seluruh proses perizinan dan aktivitas tambang maupun reklamasi dilakukan secara terbuka, sesuai aturan hukum dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!