Menggala Tuba//Infojejama.com, 16 Juli 2026 – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Kabupaten Tulang Bawang bersama DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat secara resmi mengajukan *Surat Keberatan atas Tanggapan Permohonan Informasi Publik* kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala. Langkah ini ditempuh setelah tanggapan yang diberikan dinilai belum menjawab secara utuh substansi permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan.
Dalam surat keberatan tersebut, TRINUSA menegaskan bahwa informasi yang diterima hingga saat ini baru sebatas *nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS)* dan *jumlah penerima bahan makanan warga binaan*. Sementara itu, sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 belum disampaikan.
Dokumen yang dimohon meliputi:
• Kerangka Acuan Kerja (KAK);
• Spesifikasi Teknis;
• Identitas penyedia barang/jasa;
• Nomor dan tanggal Kontrak/SPK;
• Laporan pelaksanaan atau progres pekerjaan; serta
• Dokumentasi hasil pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan.
TRINUSA berpandangan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*. Apabila suatu informasi memang tidak dapat diberikan kepada masyarakat, badan publik wajib menjelaskan secara tertulis dasar hukum pengecualian informasi beserta hasil *Uji Konsekuensi* sesuai ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 UU KIP.
Selain itu, TRINUSA menilai surat jawaban yang diterima belum memberikan kepastian hukum mengenai status dokumen-dokumen yang dimohon. Prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Selama informasi yang dimohon tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka informasi tersebut pada prinsipnya merupakan hak masyarakat untuk memperoleh dan mengetahuinya.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang, Hendri S., bersama Ketua DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masdar, menegaskan bahwa langkah keberatan ini bukan merupakan bentuk tuduhan maupun upaya mencari kesalahan terhadap suatu instansi.
*”Kontrol sosial adalah amanat konstitusi. Kami menghormati setiap institusi negara, namun keterbukaan informasi publik juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai hukum. Permohonan kami bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,”* tegas Hendri S.dan Masdar
TRINUSA juga menegaskan bahwa permohonan informasi publik merupakan instrumen hukum untuk memperkuat transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, organisasi berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tanpa perlu menempuh proses sengketa.
Namun demikian, apabila keberatan tersebut tidak memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, TRINUSA akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, hasil pengawasan masyarakat akan disampaikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun instansi penegak hukum yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
TRINUSA menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Keterbukaan informasi yang dijalankan secara konsisten akan memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, TRINUSA menyatakan akan terus mengawal proses ini secara profesional, objektif, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak setiap pihak dalam proses administrasi pemerintahan.
LSM Triga Nusantara Indonesia










