Lampung, Kamis, 30 Juli 2026 – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melalui Ketua DPD, Mahmuddin, menyatakan akan segera melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan terkait realisasi anggaran Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM Penjara Indonesia, realisasi anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebesar Rp45.707.015.412 pada Tahun Anggaran 2025 dan Rp17.217.847.610 pada Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, total realisasi anggaran dalam dua tahun tersebut mencapai Rp62.924.863.022.
Mahmuddin menjelaskan, surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai sejumlah realisasi belanja yang bernilai cukup besar agar penggunaan anggaran daerah dapat dipahami secara terbuka oleh masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Adapun sejumlah realisasi belanja yang akan dimintakan penjelasan terkait penyedia, mekanisme pengadaan, serta penggunaan anggarannya, di antaranya:
– CV. Yatti Catering – Belanja Prasmanan sebesar Rp1.354.650.000 (TA 2025).
– CV. Arshaka Konstruksi – Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor sebesar Rp1.543.098.830 (TA 2025).
– CV. Muriyan Catering – Makan Prasmanan Paket 2 sebesar Rp1.554.650.000 (TA 2025).
– Bagian Perencanaan dan Keuangan – Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp1.651.900.000 (TA 2025).
– Dream Tours and Travel – Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp1.938.150.000 (TA 2025).
– Amir Ali – Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum sebesar Rp1.984.000.000 (TA 2025).
– PT Astra International Tbk–TSO – Pengadaan kendaraan Innova Zenix 2.0 Q HV Modelista CVT TSS (Premium Color) sebesar Rp2.468.800.000 (TA 2025).
– Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp2.843.822.000 (TA 2025).
– PT Astra International Tbk–TSO – Pengadaan Kijang Innova 2.4 G A/T Diesel sebesar Rp4.261.000.000 (TA 2025).
Mahmuddin mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan apakah seluruh realisasi belanja tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
«”Melalui surat konfirmasi dan klarifikasi ini kami meminta penjelasan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengenai dasar perencanaan, urgensi, mekanisme pengadaan, serta manfaat dari setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah. Tujuan kami adalah mendorong keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penggunaan uang rakyat,” ujar Mahmuddin.»
LSM Penjara Indonesia juga menilai bahwa di tengah berbagai aspirasi masyarakat mengenai pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Selatan, realisasi belanja dengan nilai yang cukup besar tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Apabila surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku, LSM Penjara Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta menyampaikan laporan kepada instansi pengawas yang berwenang agar dilakukan penelaahan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh hal yang disampaikan masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh keterangan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Apabila di kemudian hari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, media ini akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










