DANA DESA PESAWARAN KECAMATAN KEDONDONG DISOROT, SEJUMLAH KEGIATAN DIDUGA MARK UP DAN FIKTIF

PESAWARAN, LAMPUNG — Realisasi penggunaan Dana Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, untuk Tahun Anggaran 2024–2025 mendapat perhatian setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai sejumlah kegiatan yang dinilai perlu diklarifikasi dan diverifikasi di lapangan.

 

Sejumlah kegiatan tersebut diduga mengalami mark up dan bahkan terdapat kegiatan yang diduga tidak direalisasikan atau fiktif. Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan keterangan sumber sehingga perlu dilakukan pemeriksaan serta konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Pesawaran.

 

Hasil investigasi di lapangan, Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya sejumlah kegiatan yang tercantum dalam realisasi anggaran desa, tetapi menurut pengamatannya terdapat beberapa item yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Tahun Anggaran 2024

Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:

1. Pengadaan Aset Desa berupa 6 unit komputer dengan anggaran Rp55.500.000.

Sumber warga menduga terdapat ketidaksesuaian karena menurut keterangannya, yang diketahui hanya terdapat 1 unit laptop di kantor desa.

2. Pengadaan Lampu Jalan sebanyak 11 unit dengan anggaran Rp55.000.000.

Menurut sumber, dirinya hanya mengetahui adanya sekitar 4 unit lampu jalan, sehingga jumlah dan nilai pengadaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi serta diverifikasi secara langsung.

3. Bantuan Bibit Tanaman sebesar Rp24.000.000.

Warga mempertanyakan jenis bibit, lokasi pembagian, jumlah penerima serta dokumentasi realisasi kegiatan tersebut. Sumber menduga kegiatan tersebut perlu diperiksa karena dirinya tidak mengetahui bibit apa yang dibagikan dan kepada siapa.

4. Jambanisasi 8 unit dengan anggaran Rp17.545.000.

Sumber warga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, kegiatan jambanisasi tersebut tidak terlihat atau tidak diketahui pelaksanaannya pada tahun anggaran tersebut.

5. Sarana dan Prasarana Keagamaan 2 unit dengan anggaran Rp60.000.000.

Menurut sumber, yang diketahuinya hanya terdapat pembuatan dua unit tarup, sementara penggunaan anggaran selebihnya masih dipertanyakan dan perlu diperjelas kepada pemerintah desa.

 

Tahun Anggaran 2025

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat Penyertaan Modal Desa kepada BUMDes sebesar Rp114.500.000 yang juga dipertanyakan realisasinya.

 

Menurut keterangan sumber warga, anggaran tersebut baru sebatas rencana untuk membuat kandang kambing, namun sampai informasi tersebut disampaikan, pembangunan atau pelaksanaan kegiatan tersebut disebut belum terealisasi.Untk penyertaan modal,penyertaan modal anggaran 2025, namun sampai tahun ini program itu belum berjalan.

 

Atas informasi tersebut, masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, volume pekerjaan, spesifikasi barang, harga satuan, penerima manfaat hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 

Minim nya transparansi dalam pengelolaan dana desa, yg seyogyanya dana itu merupakan hak rakyat, serta kewajiban kepala desa untuk transparan dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan dana desa menjadi pertanyaan besar bagi warga desa pesawaran.

 

Masyarakat juga meminta Inspektorat/APIP Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan-kegiatan yang dipersoalkan agar dapat diketahui apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

 

Selain itu, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan yang sah.

 

Selanjutnya, media ini mendatangi kantor desa Pesawaran guna perimbangan pemberitaan, namun kantor desa dalam keadaan tutup dan terkunci meskipun masih dalam waktu jberitaja, selanjutnya saat dikonfirmasi melalui via aplikasi whatsapp dalam keadaan sedang tidak aktif.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong belum memberi tanggapan dan upaya konfirmasi telah dilakukan, media ini memberi ruang hak jawab hak koreksi maupun hak klarifikasi dan akan membuat dalam pemberitaan untuk perimbangan sesuai kode etik jurnalistik. ( Tim/Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!