PESAWARAN, 2 September 2026 — Sejumlah warga Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mempertanyakan kejelasan peruntukan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp300 juta.
Kecurigaan warga muncul lantaran hingga kini mereka mengaku belum memperoleh penjelasan yang transparan mengenai program maupun kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.
Warga Dusun Kampung Baru, yang di antaranya menyebut nama Wawan alias Buank, berharap Pemerintah Desa Kertasana dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut, mulai dari program, volume kegiatan, lokasi pembangunan atau kegiatan, hingga dokumen pertanggungjawabannya.
Saat warga melakukan konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertasana, warga mengaku hanya mendapatkan penjelasan bahwa setelah uang desa dicairkan, pengelolaannya berada di tangan kepala desa.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan bagaimana pengawasan dilakukan oleh pemerintah desa serta BPD.
Selain persoalan anggaran, warga juga mengeluhkan sulitnya menemui Penjabat (PAW) Kepala Desa Kertasana. Warga bahkan menyebut Pj. kepala desa tersebut seperti “siluman” karena dinilai sulit ditemui ketika masyarakat membutuhkan pelayanan maupun penjelasan terkait pemerintahan desa.
Keluhan serupa juga diarahkan kepada sejumlah aparat desa. Warga menyebut kantor desa pada waktu tertentu tidak selalu terdapat aparatur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, jangan sampai kantor desa kosong. Mereka digaji dari uang negara, sehingga harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” keluh warga.
Warga meminta Pemerintah Kecamatan Kedondong maupun Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Kertasana, termasuk memastikan keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Masyarakat juga mendorong agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat diumumkan secara transparan melalui APBDes, papan informasi desa, maupun media informasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung turut mendorong agar persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka. Jika terdapat penggunaan anggaran yang belum jelas, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Pj. Kepala Desa Kertasana maupun pihak terkait mengenai tudingan warga tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pemerintah desa tetap diperlukan agar informasi mengenai penggunaan Dana Desa 2026 dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
Masyarakat berharap tidak ada anggaran desa yang tidak jelas peruntukannya. Setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kertasana.
Masyarakat juga mendorong agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat diumumkan secara transparan melalui APBDes, papan informasi desa, maupun media informasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung turut mendorong agar persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka. Jika terdapat penggunaan anggaran yang belum jelas, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Pj. Kepala Desa Kertasana maupun pihak terkait mengenai tudingan warga tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pemerintah desa tetap diperlukan agar informasi mengenai penggunaan Dana Desa 2026 dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
Masyarakat berharap tidak ada anggaran desa yang tidak jelas peruntukannya. Setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Kertasana.










