Ketua JWI TUBABA Heri Akbar Dorong Penguatan Keterbukaan Publik dalam Pengelolaan APBN dan APBD

INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT, 31 Agustus 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPD JWI TUBABA), Heri Akbar, mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah, satuan pendidikan, serta unit pelayanan kesehatan yang mengelola anggaran bersumber dari APBN maupun APBD, untuk semakin memperkuat prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan program serta pengelolaan keuangan publik.

Menurut Heri, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan anggaran negara dan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD pada hakikatnya merupakan keuangan publik. Karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heri Akbar.

Keterbukaan Informasi Merupakan Hak Publik

Heri menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran, sepanjang informasi tersebut termasuk kategori informasi yang dapat diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan pelayanan informasi secara tepat dan sesuai ketentuan.

Menurut Heri, keterbukaan informasi bukan dimaknai sebagai kewajiban membuka seluruh dokumen tanpa batas, melainkan memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Transparansi harus ditempatkan dalam koridor hukum. Informasi yang bersifat terbuka harus diberikan secara jelas dan proporsional, sementara informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pengelolaan Anggaran Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Lebih lanjut, Heri menilai prinsip akuntabilitas harus diterapkan sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan anggaran hingga tahap pelaporan dan pertanggungjawaban.

Setiap program yang menggunakan anggaran publik, kata dia, idealnya memiliki tujuan, sasaran, pelaksanaan dan hasil yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya anggaran, tetapi tidak mengetahui peruntukan dan hasil dari program tersebut. Yang paling penting adalah bagaimana anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Satuan Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Tidak Terkecuali

Heri juga menekankan bahwa prinsip transparansi berlaku bagi seluruh sektor yang menggunakan anggaran publik, termasuk pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, penggunaan anggaran untuk pembangunan maupun rehabilitasi sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa, kegiatan operasional, serta program pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

“Sekolah, fasilitas kesehatan maupun satuan kerja lainnya yang menerima dan mengelola anggaran publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

JWI Dorong Pengawasan yang Konstruktif

Sebagai organisasi kewartawanan, DPD JWI TUBABA, menurut Heri, memiliki komitmen untuk ikut mendorong terciptanya keterbukaan informasi dan pengawasan publik yang profesional, objektif serta konstruktif.

Ia menegaskan, fungsi kontrol sosial yang dilakukan pers bukan semata-mata untuk mencari kesalahan penyelenggara pemerintahan, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami mengedepankan prinsip konfirmasi, verifikasi dan keberimbangan dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Kritik maupun masukan harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, bukan sebagai bentuk tekanan yang tidak berdasar,” ungkap Heri.

Ia juga mengimbau seluruh badan publik agar tidak menganggap permintaan informasi sebagai bentuk gangguan terhadap pelaksanaan tugas. Sebaliknya, keterbukaan yang dikelola dengan baik dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Keterbukaan untuk Membangun Kepercayaan Publik

Heri berharap seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik serta membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan insan pers.

Menurutnya, transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas merupakan fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan dipercaya masyarakat.

“Keterbukaan bukan sesuatu yang harus ditakuti. Justru melalui keterbukaan, setiap program dan penggunaan anggaran dapat diketahui, diawasi dan dinilai secara objektif oleh masyarakat. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan,” pungkas Heri Akbar. (Tim/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!