PESAWARAN, LAMPUNG — 12 September 2026 — Pelaksanaan pekerjaan ruas jalan Provinsi Lampung di wilayah Desa Tanjung Kerta dan Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mendapat sorotan masyarakat.
Pasalnya, hingga pekerjaan berlangsung, masyarakat mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Papan informasi tersebut dinilai penting karena memuat keterangan mengenai nama paket pekerjaan, nilai pagu atau kontrak, sumber anggaran, perusahaan pelaksana, waktu pelaksanaan, volume pekerjaan, serta informasi teknis lainnya.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang diduga menggunakan anggaran pemerintah.
Masyarakat meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung segera melakukan pengecekan ke lapangan. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa papan informasi memang tidak dipasang sesuai ketentuan, masyarakat meminta instansi terkait memberikan teguran kepada pihak pelaksana.
Papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap pekerjaan. Informasi mengenai proyek pemerintah diperlukan masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pemerintah, penyampaian informasi pekerjaan kepada publik menjadi bagian penting untuk mendukung pengawasan. Ketentuan teknis terkait pemasangan papan nama pekerjaan juga terdapat dalam regulasi teknis penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
«“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai proyek menggunakan uang negara, tetapi masyarakat di sekitar lokasi justru tidak mengetahui berapa anggarannya, siapa pelaksananya, berapa panjang pekerjaannya dan berapa lama masa pelaksanaannya,” ujar salah seorang warga.»
Selain persoalan papan informasi, masyarakat juga mempertanyakan bentuk pekerjaan ruas jalan tersebut, termasuk apakah pekerjaan hanya berupa pemeliharaan atau tambal sulam, atau terdapat pekerjaan lain dengan spesifikasi dan volume tertentu.
Pertanyaan juga diarahkan pada sumber pembiayaan pekerjaan tersebut. Masyarakat meminta informasi yang jelas agar tidak muncul berbagai spekulasi mengenai sumber anggaran yang digunakan.
Karena itu, masyarakat berharap BMBK Provinsi Lampung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak atau pagu anggaran, sumber pembiayaan, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, panjang dan lebar pekerjaan, spesifikasi teknis, serta masa kontrak.
PROYEK JEMBATAN DI KEDONDONG JUGA DIPERTANYAKAN
Sorotan mengenai keterbukaan informasi proyek juga muncul pada pekerjaan pembangunan jembatan di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Masyarakat mempertanyakan informasi mengenai pekerjaan tersebut, khususnya terkait sumber anggaran, identitas paket pekerjaan, nilai pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga menyebut pekerjaan itu sebagai “proyek siluman”. Namun, istilah tersebut merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap minimnya informasi di lokasi dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, masyarakat meminta instansi terkait memberikan penjelasan resmi berdasarkan data dan dokumen pekerjaan.
LSM PENJARA INDONESIA DPD LAMPUNG: PENGGUNAAN UANG NEGARA HARUS TRANSPARAN

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung tidak mengabaikan aspek keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur pemerintah.
“Kalau benar ini pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, kami meminta BMBK jangan hanya melihat pekerjaan fisiknya. Papan informasi proyek juga bagian penting dari keterbukaan. Masyarakat harus bisa mengetahui proyek yang sedang dikerjakan di wilayah mereka,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga penting agar masyarakat dan lembaga kontrol sosial dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan maupun kualitas pekerjaan.
“Kami mempertanyakan, ini sebenarnya pekerjaan apa, berapa nilai kontraknya, sumber dananya dari mana, siapa pelaksananya, siapa konsultan pengawasnya, berapa volume pekerjaannya dan berapa lama masa kontraknya. Semua itu seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Mahmuddin menambahkan, pihaknya mendorong BMBK Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Kalau semuanya sudah sesuai, silakan dijelaskan berdasarkan data dan dokumen. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak muncul dugaan-dugaan yang tidak berdasar,” pungkas Mahmuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BMBK Provinsi Lampung dan pihak pelaksana pekerjaan masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait papan informasi, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta detail pelaksanaan proyek tersebut.










