InfoJejama.com, Tapteng, 08 Oktober 2026 — Proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pemilihan (Dokmil) dan evaluasi kelengkapan peralatan kerja disampaikan Wakil Ketua DPP ASWAL (Asosiasi Wartawan & LSM), Augustine Steven Sitorus, SE.

Steven meminta aparat penegak hukum (APH), instansi pengawasan pemerintah, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan perhatian terhadap proses tender yang masih berjalan apabila ditemukan indikasi ketidak sesuaian antara persyaratan dalam Dokmil dengan hasil evaluasi peserta.
Menurut Steven, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar mengenai siapa yang memenangkan tender, tetapi apakah seluruh peserta telah dievaluasi menggunakan persyaratan, metode, dan ketentuan yang sama sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.
PERSYARATAN PERALATAN JADI SOROTAN
Steven menyebut, dalam sejumlah pekerjaan seperti peningkatan jalan lapen dan jalan hotmix, dokumen pemilihan mensyaratkan calon penyedia melengkapi peralatan tertentu, antara lain Wheel Loader berkapasitas 1,0–1,6 m³, Asphalt Distributor 3.000–4.000 liter, Three Wheel Roller berkapasitas 6–8 ton serta Concrete Mixer dengan kapasitas tertentu.
Selain keberadaan alat, menurut Steven, dokumen juga mensyaratkan bukti kepemilikan atau penguasaan peralatan serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang tercantum dalam Dokmil.
“Kalau persyaratan tersebut memang tercantum dalam Dokmil, maka seluruh peserta harus dievaluasi berdasarkan persyaratan yang sama. Jangan sampai ada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat sementara dokumen atau bukti peralatannya tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Steven kepada wartawan pada, Rabu (7/10/2026).di Pandan
Ia juga menyoroti persyaratan kelayakan operasional alat berat. Menurutnya, apabila dalam Dokmil dipersyaratkan dokumen kelayakan atau keselamatan kerja, dokumen tersebut harus diverifikasi dalam tahapan evaluasi.
SYARAT DUMP TRUCK DAN TRUCK MIXER JUGA DIPERTANYAKAN
Steven selanjutnya menyinggung persyaratan kendaraan operasional, termasuk Dump Truck dan Truck Mixer.
Untuk kendaraan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi, menurutnya, apabila Dokmil mensyaratkan STNK, BPKB, bukti uji berkala atau dokumen lain, maka kelengkapan tersebut harus dapat dibuktikan dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal serupa disebutnya berlaku pada pekerjaan pembangunan jembatan yang menggunakan Truck Mixer, Concrete Vibrator, Concrete Mixer, Water Pump maupun peralatan pendukung lainnya.
“Yang harus diperiksa adalah apakah dokumen peralatan yang dipersyaratkan benar-benar ada, masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan Dokmil. Itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi dan pembuktian kualifikasi,” katanya.
DPP ASWAL MINTA EVALUASI DILAKUKAN OBJEKTIF
Lebih lanjut, Steven menduga terdapat persoalan dalam proses evaluasi terhadap sejumlah peserta tender. Ia meminta dugaan tersebut tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan, melainkan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan proses evaluasi yang sebenarnya.
“Kalau memang ada dugaan peserta tertentu mendapatkan perlakuan berbeda, itu harus dibuktikan melalui dokumen tender. Mulai evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi sampai penetapan pemenang harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh proses tender yang menjadi sorotan dapat ditelusuri melalui data yang tersedia pada sistem pengadaan elektronik/LPSE.
SEBUT 44 PAKET PEKERJAAN PERLU DIAWASI
Steven menyebut terdapat sekitar 44 paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026 yang menurutnya perlu menjadi perhatian apabila terdapat laporan atau temuan mengenai ketidak sesuaian proses evaluasi.
Ia meminta pihak berwenang tidak hanya melihat hasil akhir tender, tetapi juga menelusuri proses sejak penyusunan persyaratan, pemasukan penawaran, evaluasi, klarifikasi/pembuktian kualifikasi hingga penetapan pemenang.
“Jangan hanya melihat siapa pemenangnya. Periksa prosesnya. Kalau seluruh peserta diperlakukan sesuai aturan, tentu hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau ditemukan perlakuan berbeda, harus dijelaskan dasar dan buktinya,” ujar Steven.
MINTA LKPP DAN APH TURUN TANGAN
DPP ASWAL juga meminta LKPP serta aparat pengawasan dan APH melakukan pemantauan atau pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan ketidak sesuaian proses tender.
Steven mengatakan pemeriksaan sebaiknya dilakukan terhadap dokumen resmi, bukan berdasarkan rumor atau tudingan semata.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, mari buka dokumennya. Periksa Dokmil, dokumen penawaran peserta, berita acara evaluasi, pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang. Dari sana akan terlihat apakah prosesnya sudah sesuai atau tidak,” katanya.
Ia juga meminta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurut Steven, transparansi proses pengadaan penting karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
ULP TAPTENG MEMBANTAH ADA INTERVENSI
Sebelumnya, Kabag ULP Pemkab Tapteng Ali Wardana Hasugian, saat dikonfirmasi awak media InfoJejama di ruang kerjanya pada Senin (5/10/2026), membantah adanya intervensi terhadap Pokja untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Menurut Ali, pemenang tender ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan hasil evaluasi.
“Kalau berkasnya bagus dan tidak ada kekurangan sesuai Dokmil pasti menang, dan apalagi harga penawarannya bersaing,” ujar Ali.(PD).
Pewarta : Charles Pardede


