INFOJEJAMA.COM//TUBABA — Keberadaan tower BTS yang disebut milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) di Tiyuh Kartaraharja, Suku 4, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dipertanyakan warga.
Warga mengaku tower tersebut telah berdiri selama puluhan tahun. Namun, mereka menyatakan belum mengetahui maupun merasakan adanya program CSR/TJSL yang secara khusus ditujukan kepada masyarakat sekitar lokasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat tidak mempersoalkan keberadaan tower, tetapi meminta transparansi mengenai kontribusi sosial perusahaan.
“Kami hanya meminta kejelasan. Tower sudah berdiri puluhan tahun, tetapi kami belum mengetahui adanya CSR untuk masyarakat sekitar. Kalau memang ada, kami ingin tahu programnya dan siapa penerima manfaatnya,” ujar warga.
DPD JWI TUBABA Soroti Transparansi
Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka.
“Kami tidak menyimpulkan Mitratel telah melanggar aturan. Keluhan warga harus diverifikasi. Jika memang ada program CSR, perusahaan perlu menjelaskan secara transparan. Jika belum ada, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan,” tegas Heri.
JWI juga mendorong pemerintah daerah memeriksa aspek yang berada dalam kewenangannya, termasuk status penggunaan lahan, perizinan, kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan dan lingkungan.
Bukan Tuduhan, Perlu Verifikasi
Tidak adanya CSR yang diketahui atau dirasakan warga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Hal tersebut masih merupakan keterangan masyarakat yang perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan instansi terkait.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki dasar hukum antara lain UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Penerapannya tetap harus dilihat berdasarkan karakter usaha dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Mitratel belum memberikan keterangan terkait keluhan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Warga meminta kejelasan. JWI mendorong verifikasi. Perusahaan diberi ruang menjelaskan. Fakta harus menjadi dasar, bukan asumsi.
Rilis: DPD JWI TUBABA


