Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-86/X/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 09 Oktober 2026.

Kejadian bermula pada Rabu 30 September 2026 sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban di Jl. Praka Zainuri Dusun I Desa Belanti, Tanjung Raja. Korban berinisial M (32) warga Belanti mengalami kerugian satu unit Yamaha Vega RR 150 CC warna hitam Nopol BG 4760 KAE senilai Rp4.000.000. Modus pelaku meminjam motor korban dengan alasan menurunkan ayam di pasar, kemudian pelaku kembali hanya menyerahkan kunci dengan alasan motor ditinggal di pasar dan selanjutnya pelaku tidak terlihat lagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat 09 Oktober 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si. melalui Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. beserta anggota Team Rajawali melakukan penangkapan. Tersangka berinisial M (26) warga kecamatan tanjung Raja berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor yang digelapkan. Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Raja membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pihaknya akan melakukan proses penyidikan secara profesional. Saat ini tersangka telah diamankan guna melengkapi mindik dan pengembangan perkara.(*)