Infojejama.Com//Tulang Bawang Barat—— Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., menyampaikan Kronologi Pengungkapan
Kasus tersebut. terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang kemudian dijual kembali tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Pada Hari Kamis 08 Oktober 2026 sekitar Pukul 10.00 Wib, petugas mengamankan 1 orang yang diduga Pelaku Berinisial AIP (41) Warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis pertalite yang disimpan dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza yang didalamnya terdapat sebanyak 35 Drigen 35 Liter dan 2 Drigen 5 Liter.” Ungkap AKP Juherdi. Sabtu (10/10/2026)
Lebih lanjut Jelas Kasat Reskrim, Tersangka yang diamankan berinisial AIP (41) Warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba. Bersama barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak ± 295 Liter liter, 1 unit kendaraan Jenis Avanza No Polisi BE 2298 BI, 12 jerigen, 8 lembar barcode Pertalite, 2 buah Plat Nomor Polisi.
Modus operandi Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dirinya membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang menggunakan kendaraan Toyota Avanza miliknya, lalu menampung dan menjualnya kembali dengan harga di atas harga resmi untuk mendapatkan keuntungan berkisar Rp. 5000 per liter, di taksir kerugian negara sebesar Rp. 1.552.440
.”Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202 tentang Penetapan Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara.” Imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas serupa, Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup AKP Juherdi *(humas_tubaba)*


