PROYEK JEMBATAN WAYBARU DI KEDONDONG BERNILAI Rp3,8 MILIAR DISOROT, LSM PENJARA INDONESIA PERTANYAKAN TRANSPARANSI

INFOJEJAMA.COM | KEDONDONG, PESAWARAN, LAMPUNG — Sabtu, 10 Oktober 2026 – Keberadaan proyek pembangunan atau penanganan Jembatan Waybaru di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung. Proyek yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar tersebut dipertanyakan menyangkut keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan Jembatan Waybaru tercantum dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Namun, berdasarkan pemantauan yang disampaikan kepada awak media, papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran, identitas pelaksana, serta keterangan teknis pekerjaan diduga belum terlihat di lokasi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelaksanaan prinsip transparansi dan pengawasan terhadap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

 

Mahmuddin Pertanyakan Transparansi Proyek

Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menilai persoalan dugaan tidak tersedianya papan informasi proyek perlu segera mendapat perhatian dan penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab.

 

Menurut Mahmuddin, masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai kegiatan pembangunan di wilayahnya, terutama proyek infrastruktur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

 

“Kalau informasi paket pekerjaan dan anggarannya tercantum dalam LPSE, seharusnya masyarakat di lokasi juga mendapatkan informasi yang jelas mengenai proyek tersebut. Kami mempertanyakan mengapa papan informasi yang memuat anggaran dan identitas pelaksana tidak terlihat di lokasi pekerjaan,” ujar Mahmuddin.

 

Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

 

KPA dan PPK Diminta Berikan Penjelasan

Mahmuddin turut mempertanyakan fungsi pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak terkait lainnya dalam memastikan pekerjaan Jembatan Waybaru dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia meminta agar pihak terkait menjelaskan apakah pengawasan lapangan telah dilakukan secara berkala, termasuk apakah sudah ada teguran atau tindakan korektif apabila dugaan tidak tersedianya papan informasi tersebut terbukti.

 

“Jangan sampai persoalan keterbukaan informasi seperti ini dibiarkan berlarut-larut. KPA dan PPK harus memberikan penjelasan kepada publik. Jika memang terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan, harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Menurutnya, pengawasan proyek tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan.

 

Dinas BMBK Provinsi Lampung Diminta Tidak Mengabaikan Pengawasan

Mahmuddin juga menyampaikan kritik terhadap Dinas BMBK Provinsi Lampung agar lebih responsif terhadap pertanyaan masyarakat mengenai proyek infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat proyek bernilai miliaran rupiah berjalan tanpa informasi yang jelas, sementara instansi yang bertanggung jawab justru terkesan diam. Pengawasan harus dipastikan berjalan, dan informasi mengenai anggaran serta pelaksana pekerjaan harus dapat diakses sesuai ketentuan,” ungkapnya.

 

Ia berharap Dinas BMBK Provinsi Lampung tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele. Menurutnya, keterbukaan informasi dan respons terhadap pertanyaan publik merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan.

 

Sebutan “Diduga Ilegal” Perlu Diuji Berdasarkan Dokumen

Terkait munculnya dugaan proyek “ilegal”, perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih berupa pertanyaan dan kritik atas persoalan transparansi yang disampaikan oleh pihak LSM.

 

Tidak terlihatnya papan informasi proyek, apabila terbukti, tidak serta-merta membuktikan bahwa pekerjaan tersebut ilegal. Penilaian mengenai legalitas proyek harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, kewenangan pelaksanaan, serta persyaratan dan persetujuan yang relevan oleh instansi berwenang.

 

Karena itu, Mahmuddin mendorong agar persoalan Jembatan Waybaru diperiksa secara objektif dan menyeluruh sehingga status pekerjaan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan kewajiban penyedia jasa dapat diketahui secara jelas.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

LSM PENJARA Indonesia Minta Klarifikasi Resmi

Untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi mengenai proyek Jembatan Waybaru.

 

Klarifikasi yang diminta meliputi:

1. Identitas paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, serta tahun anggaran.

2. Nama perusahaan pelaksana dan pihak konsultan pengawas, apabila ada.

3. Penjelasan mengenai dugaan tidak tersedianya papan informasi proyek di lokasi.

4. Langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh KPA, PPK, dan pihak terkait.

5. Tindak lanjut yang akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

 

Mahmuddin berharap pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung, KPA, PPK, maupun penyedia jasa dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurutnya, klarifikasi bukan semata-mata untuk menjawab kritik, melainkan juga untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proyek pembangunan di daerahnya.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung maupun pihak pelaksana mengenai dugaan tidak tersedianya papan informasi proyek tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

 

INFOJEJAMA.COM — Mengawal transparansi, mendorong akuntabilitas, dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik. (Red)