TANGGAMUS, LAMPUNG — 11 Oktober 2026
Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Picung, Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, menjadi perhatian terkait potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Aktivitas tersebut diharapkan segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang pria bernama Bani disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan atau menjadi juragan bagi sejumlah penambang di lokasi tersebut. Namun, kebenaran informasi mengenai peran yang bersangkutan maupun legalitas aktivitas pertambangan itu masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga berdampak terhadap kawasan hutan dan aliran sungai di sekitar lokasi. Apabila benar terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin, kondisi tersebut perlu segera diperiksa agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Dugaan Pengolahan Emas Menggunakan Gelundung dan Air Raksa
Selain persoalan legalitas pertambangan, proses pengolahan material yang diduga mengandung emas disebut menggunakan mesin gelundung rakitan. Dalam informasi yang diterima, terdapat pula dugaan penggunaan merkuri atau air raksa untuk memisahkan emas dari material tambang.
Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas berpotensi menimbulkan pencemaran apabila dilakukan tanpa pengendalian yang memadai. Zat tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, terutama jika mencemari air, tanah, atau masuk ke rantai makanan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama dinas lingkungan hidup dan instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel air dan tanah bila diperlukan, serta memastikan jenis bahan yang digunakan dan status perizinan kegiatan tersebut.
Mahmuddin Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Menanggapi informasi laporan dari masyarakat tersebut kepada LSM PENJARA Indonesia, , Mahmuddin, Selaku Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Provinsi Lampung, meminta aparat penegak hukum khususnya polda lampung segera menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat.

Ia juga menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Polda Lampung agar dapat ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat, status perizinan tambang, proses pengolahan material, serta kemungkinan adanya pencemaran lingkungan.
Menurut Mahmuddin, laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar.
Mendesak Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
Mahmuddin berharap Polda Lampung, Polres Tanggamus, pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta instansi yang membidangi pertambangan dan kehutanan dapat berkoordinasi untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas kegiatan pertambangan, identitas dan peran pihak-pihak yang terlibat, potensi kerusakan hutan, kondisi sungai, serta dugaan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas.
Apabila ditemukan pelanggaran, Mahmuddin meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah.
Hingga rilis ini disusun, dugaan aktivitas pertambangan, peran Bani, dan penggunaan merkuri tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi berwenang yang dicantumkan dalam bahan informasi ini.
Asas Praduga Tidak Bersalah dan Hak Jawab
Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal yang masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi. Penyebutan nama Bani tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Pihak yang disebutkan, pengelola kegiatan, dan instansi terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan pers yang berlaku.


