Pembangunan Ruas Jalan Provinsi di Punduh Pedada Disorot, LSM Nilai Tidak Efektif dan Berpotensi Merugikan Anggaran Minggu, 19 April 2026

Pesawaran, Lampung — Pembangunan ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Desa Bangun Rejo, khususnya di Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi sorotan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung,

Mahmuddin, menyampaikan bahwa proyek pembangunan jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp 44 miliar tersebut dinilai tidak direncanakan secara matang dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah. Menurutnya, pembangunan jalan yang dilakukan tanpa disertai sistem drainase atau saluran pembuangan air yang memadai akan berdampak pada ketahanan jalan itu sendiri. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan jalan cepat rusak, terutama saat musim hujan.

 

“Pembangunan jalan tanpa drainase yang baik jelas sangat berisiko. Air akan menggenang dan merusak struktur jalan. Ini bentuk perencanaan yang tidak maksimal dan cenderung menghambur-hamburkan anggaran,” tegas Mahmuddin. Selain itu, LSM Penjara juga menyoroti dugaan bahwa pengerjaan pada lapisan awal jalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Masyarakat setempat turut mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dinilai belum memenuhi standar,

 

meskipun proyek tersebut masih dalam tahap awal pelaksanaan. Mereka berharap pemerintah provinsi dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. LSM Penjara Indonesia meminta kepada pihak terkait, termasuk instansi teknis dan aparat pengawas, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proyek tersebut agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Mahmuddin juga mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut serta memastikan setiap pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

 

“Jangan sampai anggaran besar yang bersumber dari APBD justru tidak memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan,” selain itu Dinas BMBK dan konsultasi perencanaan wajib memberikan klarifikasi terkait pembangunan tersebut yang dinilai Ada dugaan Pembangunan jalan yang tidak dilengkapi dengan sistem drainase yang baik dapat dikenakan sanksi karena melanggar standar teknis infrastruktur dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Drainase merupakan komponen wajib dalam konstruksi jalan untuk mencegah genangan air yang dapat mempercepat kerusakan jalan.pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!