INFOJEJAMA.COM//TUBABA – Nasib pilu menimpa puluhan petugas kebersihan dan keamanan di Pasar Pulung Kencana, Tulang Bawang Barat (Tubaba). Pasalnya, hak gaji mereka selama lima bulan terakhir—terhitung sejak November 2025 hingga Maret 2026—tak kunjung dilunasi oleh pihak manajemen pengelola pasar di bawah naungan Dinas Koperindag Tubaba.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar, mengingat penarikan retribusi dari sewa ruko, los, hamparan, hingga retribusi salar harian dan setoran parkir dilaporkan tetap berjalan lancar setiap harinya.
S, salah seorang petugas kebersihan Pasar Pulung, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku hingga saat ini hanya menerima pembayaran dalam bentuk cicilan yang jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Gaji kami menunggak dari November tahun lalu sampai Maret sekarang. Manajemen hanya mencicil, itu pun baru dibayar Rp300 ribu. Padahal tarikan sewa ruko dan salar harian dari pedagang terus jalan. Lalu uangnya ke mana?” keluh S dengan nada getir.
Hal senada disampaikan oleh A, petugas keamanan pasar. Ia menceritakan momen memprihatinkan saat Hari Raya Idul Fitri kemarin, di mana mereka terpaksa merayakan lebaran dengan kondisi ekonomi yang sulit akibat upah yang tidak jelas.
“Lebaran kemarin kami hanya dicicil Rp500 ribu. Nasib kami tidak jelas, padahal kami setiap hari menjaga keamanan pasar. Kami merasa dizalimi oleh pihak pengelola,” tegas A.
Dugaan Penyelewengan Dana Retribusi
Keterlambatan pembayaran upah di tengah lancarnya pemasukan pasar memicu dugaan adanya ketidakberesan atau kecurangan dalam tata kelola keuangan Pasar Pulung Kencana. Sebagai pasar yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Koperindag Tubaba, publik mendesak adanya transparansi aliran dana retribusi yang dipungut dari para pedagang.
Atas dasar kejadian ini, para petugas meminta perhatian serius dari instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen pengelola pasar.
“Kami meminta kepada instansi terkait dan APH untuk memeriksa pengelolaan anggaran di Pasar Pulung. Jangan sampai keringat kami yang sudah bekerja dipermainkan, sementara setoran pasar masuk setiap hari,” tutup mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pasar Pulung maupun Dinas Koperindag Tubaba belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tersendatnya pembayaran upah para pekerja tersebut.
Poin-Poin Analisis/Uraian Tambahan untuk Laporan:
Indikasi Mismanajemen: Ada ketimpangan antara cash flow (pemasukan retribusi yang lancar) dengan kewajiban (pembayaran gaji). Ini menjadi poin utama yang harus diperiksa oleh Inspektorat atau APH.
Pelanggaran Hak Pekerja: Secara regulasi, penundaan upah yang berkepanjangan melanggar UU Ketenagakerjaan.
Transparansi Publik: Mengingat ini adalah aset daerah (di bawah Koperindag), masyarakat berhak tahu ke mana larinya dana retribusi jika tidak digunakan untuk operasional dasar seperti upah petugas.
Rilis: Josan/ Red









