Ketua JWI DPW Lampung BGN Berikan Sanksi Administratif Tegas Kepada Oknum Di Dapur MBG Tulung Agung Gading Rejo

Pringsewu – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia Lampung, Rudi Sapari AS, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi administratif tegas terhadap pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diduga menolak pengawasan serta menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, Rabu 27 Mei 2026. Menurut Rudi Safari AS, sikap tertutup serta adanya dugaan penghalangan terhadap wartawan yang hendak melakukan kontrol sosial dan pengecekan kelayakan operasional dapur MBG merupakan tindakan yang tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik.

“Program MBG menggunakan anggaran negara dan harus terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk media. Jika ada pengelola yang menolak pengawasan bahkan menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, maka BGN harus memberikan sanksi administratif tegas, mulai dari teguran keras, suspend hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Ia menilai, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan standar kelayakan, terlebih menyangkut konsumsi makanan bagi masyarakat. Rudi juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. JWI Lampung juga meminta agar pihak terkait tidak alergi terhadap kontrol sosial yang dilakukan media, karena pengawasan merupakan bagian penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Jangan sampai ada kesan ruang gelap dalam pengelolaan dapur MBG. Jika memang semua sudah sesuai aturan, seharusnya tidak perlu takut terhadap pengawasan wartawan,”

Pihaknya juga sudah layangkan surat klarifikasi resmi ke SPPG desa tulung agung kita lihat saja Dulu apa jawaban dari pihak kepala  SPPG Agar hal ini menjadi terang benderang ,dan tidak adanya kecurigaan pelanggaran dalam pengelolaan termasuk Terkait Ipal yang kami menduga adanya Tidak sesuai ketentuan ,Kita sama sama tau ini juga ada indikasi menghalangi tugas wartawan kami akan berkoordinasi dan membuat laporan polisi pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!