Bandar Lampung – Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Mahmuddin menyatakan telah mendatangi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung guna meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait proyek jalan senilai Rp11,9 miliar yang dikerjakan CV Auliya Pratama melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dan diduga sarat persoalan serta beraroma korupsi, Kedatangan Mahmuddin ke kantor BPK tersebut dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (27/5/2026), Mahmuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya proyek infrastruktur jalan yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kami datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Lampung untuk meminta LHP proyek jalan Rp11,9 miliar tersebut.
Banyak informasi dan keluhan masyarakat terkait kualitas pekerjaan yang dinilai bermasalah. Maka kami meminta transparansi agar publik mengetahui hasil pemeriksaan secara resmi,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, dugaan persoalan pada proyek tersebut harus ditelusuri secara terbuka demi memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran negara. Ia juga menilai pengawasan publik sangat penting agar pelaksanaan proyek pemerintah benar-benar sesuai spesifikasi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari petugas yang berjaga di Kantor BPK Perwakilan Lampung, hasil atau dokumen terkait LHP tersebut disebut baru dapat diakses pada Juni hingga Juli 2026 mendatang. “Informasinya, hasil pemeriksaan kemungkinan baru bisa diakses bulan Juni atau Juli nanti,” jelas salah satu pegawai yang berjaga di kantor tersebut.
BPK sendiri memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada lembaga terkait. Pemerintah Provinsi Lampung Mahmuddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya kejelasan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi terkait. Ia juga meminta aparat penegak hukum ikut melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelumnya, berbagai temuan terkait proyek infrastruktur dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan konstruksi di Lampung juga pernah menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung.










