Lampung Selatan – Penanganan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran terkait dugaan pencurian getah karet kembali menjadi sorotan publik. Di tengah telah tercapainya kesepakatan damai antara pihak Kakek Mujiran dan perusahaan perkebunan, proses hukum yang masih terus berjalan dinilai sebagian kalangan terlalu berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen dan Sosial Masyarakat – Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML), Saefunnaim, menerbitkan Surat Terbuka Nomor 112/ST-LPKSM-GML/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Direksi PTPN Wilayah Lampung, serta seluruh pihak terkait.
Dalam surat terbuka tersebut, Saefunnaim meminta agar berkas perkara Kakek Mujiran dipisahkan dari pelaku lain yang terlibat dalam perkara yang sama, sekaligus mendorong penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap Kakek Mujiran.
Menurutnya, kegagalan penerapan RJ dalam kasus ini telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih karena telah terjadi perdamaian antara pihak yang bersangkutan dengan pihak yang merasa dirugikan.
“Kasus ini telah menyentuh aspek kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Apalagi telah ada upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” tulis Saefunnaim dalam surat terbukanya.
LPKSM-GML menilai seluruh syarat penerapan keadilan restoratif terhadap Kakek Mujiran telah terpenuhi. Selain berstatus lanjut usia dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, korban dalam perkara tersebut juga telah memberikan maaf dan tidak lagi menghendaki proses pidana dilanjutkan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa proses perdamaian telah difasilitasi langsung oleh Bupati Lampung Selatan melalui komunikasi dan mediasi antara keluarga Kakek Mujiran dengan pihak PTPN. Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara dan pernyataan bersama.
Atas dasar itu, LPKSM-GML memandang sangat beralasan apabila penanganan perkara terhadap Kakek Mujiran dipisahkan dari pelaku lainnya sehingga mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan secara khusus terhadap dirinya tanpa mengganggu proses hukum terhadap pihak lain yang belum memenuhi syarat RJ.
Dalam permohonannya, LPKSM-GML meminta aparat penegak hukum untuk:
1. Memisahkan berkas perkara atas nama Mujiran dari pelaku lainnya.
2. Menerapkan keadilan restoratif terhadap Kakek Mujiran.
3. Menghentikan proses hukum melalui penerbitan SP3 atau SKP2 sesuai tahapan perkara.
4. Tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang belum memenuhi syarat keadilan restoratif.
Saefunnaim menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
“Keadilan tidak semata-mata soal menghukum, tetapi juga memberikan ruang penyelesaian yang manusiawi ketika perdamaian telah tercapai dan seluruh pihak telah mendapatkan pemulihan haknya,” tegasnya.
Surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta arsip lembaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pihak PTPN terkait permohonan yang disampaikan oleh LPKSM-GML tersebut.










