Atap Bocor dan Banjir, Pedagang Pasar Agung Daya Murni Tubaba Protes Keras: “Kemana Uang Retribusi Kami?!”

INFOJEJAMA.COM//TUBABA — Fasilitas publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menjadi sorotan tajam. Pasar Agung Daya Murni di Kecamatan Tumijajar mendadak viral di media sosial setelah rekaman video berdurasi 1 menit 49 detik dari akun TikTok @anik_hemata memperlihatkan kondisi pasar yang rusak parah dan tidak layak huni saat diguyur hujan deras pada Sabtu siang (13/6/2026).

Dalam rekaman video yang diambil sekitar pukul 11.42 WIB tersebut, terlihat pemandangan memprihatinkan di mana atap seng pasar telah bolong dan hancur di puluhan titik. Air hujan berkapasitas tinggi langsung menerobos masuk tanpa penghalang, membanjiri meja-meja beton lapak, dan menggenangi lantai pasar. Guna menyelamatkan barang dagangan, para pedagang terpaksa memasang terpal biru darurat di bawah atap yang bocor tersebut.

Jeritan Histeris dan Protes Keras Pedagang

Kondisi ini memicu amarah dan rasa kecewa mendalam dari para pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut. Dalam video yang beredar luas, terdengar suara jeritan histeris seorang pedagang perempuan yang mempertanyakan keadilan dan transparansi pengelolaan dana pasar oleh pemerintah daerah.

“Kemana retribusi yang selalu dibayarkan oleh kami kepada pengelola pasar selama bertahun-tahun? Kenapa tempat kami berdagang tidak ada perbaikan sama sekali!” teriak wanita tersebut dengan nada haru penuh kekecewaan.

Masyarakat dan pengunjung pasar turut mengecam pembiaran ini. Mereka menilai pengelola pasar dan dinas terkait hanya mau memungut biaya tanpa mau bertanggung jawab menyediakan tempat usaha yang aman, bersih, dan nyaman bagi warga.

Konfirmasi Pengelola Pasar via WhatsApp

Saat dikonfirmasi pada malam hari melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Pasar Agung Daya Murni yang akrab disapa Bang Izal, tidak menampik adanya kerusakan parah pada fasilitas pasar rakyat tersebut. Melalui pesan berbasis aplikasi tersebut, ia mengakui bahwa bangunan pasar memang sudah sangat mendesak untuk diperbaiki.

“Ya.. memang butuh rehab… atap bocor… sudah diusulkan,” ujar Bang Izal singkat saat dimintai keterangan pada Sabtu malam terkait kerusakan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan realisasi perbaikan fisik akan dieksekusi secara nyata oleh Dinas Koperindag Kabupaten Tubaba.

Tabrak Aturan Pelayanan Publik dan Retribusi Daerah

Kelalaian dalam merawat infrastruktur pasar ini diduga kuat telah melanggar sejumlah regulasi ketat yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 13): Pemerintah Daerah wajib membangun, memberdayakan, dan merawat Pasar Rakyat agar memenuhi komitmen pelayanan yang menjamin kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Penelantaran fasilitas tempat rakyat mencari nafkah dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi karena gagal menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.
  3. Asas Hukum Retribusi Daerah: Secara hukum, pungutan retribusi bersifat timbal balik (kontraprestasi). Pemerintah daerah dilarang keras menarik uang retribusi bertahun-tahun jika tidak mengembalikannya dalam bentuk perawatan fasilitas publik yang layak bagi pembayar retribusi.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk segera turun tangan memeriksa serta mengaudit aliran dana retribusi Pasar Agung Daya Murni, guna memastikan tidak adanya indikasi penyimpangan anggaran perawatan.

Rilis: Jurnalis Andal (H.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!