Kasus Kematian Siswi SDN 1 Margakaya Diminta Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Tunjuk Kuasa Hukum Dr. Can, Nurul Hidayah, SH

Pringsewu, 7 Agustus 2026 – Orang tua almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), melalui ibundanya Nia (Yuniarti), menyatakan masih memperjuangkan proses hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya putrinya saat mengikuti kegiatan Pramuka di SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

 

Meski sebelumnya telah dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Januari 2026 antara pihak keluarga dan pihak sekolah, keluarga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah mencabut pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurut kuasa hukum keluarga, perdamaian tersebut tidak menghapus proses pidana apabila perkara menyangkut dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia karena kelalaian.

 

“Perdamaian hanya dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan, namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP merupakan delik biasa sehingga proses hukumnya dapat tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, poin pertama dalam surat perdamaian yang menyatakan pihak pertama menerima permintaan maaf dari pihak kedua dipandang hanya sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian proses pidana. Terlebih, menurut keluarga, tidak terdapat pencabutan Dumas yang pernah diajukan.

 

Atas dasar itu, keluarga korban meminta Kapolres yang Baru dan Kanit PPA  Polres Pringsewu untuk melanjutkan kembali penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, orang tua korban secara resmi memberikan kuasa

Kepada Kantor Hukum Advokat dan Penasehat Hukum Nurul Hidayah SH.MH.CPM dan Rekan

, yang beralamat di Jalan Raya Tambah Rejo, Gang Cemara, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, untuk mendampingi dan memperjuangkan proses hukum dalam perkara tersebut.

 

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan hukum: Berdasarkan hukum pidana Indonesia, dugaan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) pada umumnya merupakan delik biasa, sehingga perdamaian para pihak tidak secara otomatis menghentikan proses pidana. Keputusan mengenai kelanjutan penyelidikan atau penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut Nia hal ini dilakukan Karna atas dasar kekecewaan dirinya Atas janji sebelum nya baik dari pihak Polres dan Dinas Pendidikan yang telah membohongi dirinya ,yang meminta baik kepala sekolah dan guru yang lain yang telah menyebabkan putri nya meninggal Dipindah tugaskan di wilayah lain ,tapi 8 bulan berlalu tak juga Dilaksanakan ,

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dari pihak polres Pringsewu  Belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut, media ini memberikan ruang klarifikasi dan akan dimuat dalam pemberitaan. ( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!