Diduga Jadi Orang Ketiga, Oknum ASN Puskesmas Poncowati Terancam Sanksi Berat PP 94/2021

LAMPUNG TENGAH – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F (Fadil) yang berdinas di Puskesmas Poncowati, Kabupaten Lampung Tengah, diduga kuat telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain.

Perbuatan tidak terpuji oknum yang bekerja di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah ini dilaporkan telah menghancurkan keharmonisan dan keutuhan rumah tangga korban. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga pria (suami sah) mengungkapkan adanya bukti-bukti kedekatan terlarang antara F dan sang istri.

Hubungan gelap yang terjalin sekian lama tersebut memicu konflik besar yang berujung pada keretakan rumah tangga korban yang kini berada di ambang kehancuran. Pihak keluarga korban sangat menyayangkan perilaku F yang bertugas di Puskesmas Poncowati tersebut, karena seharusnya ia menjadi teladan masyarakat sebagai pelayan publik.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Puskesmas Poncowati terkait adanya dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu oknum pegawainya tersebut.

Kronologi dan Dampak Kejadian

* Awal Mula: F diduga memanfaatkan posisinya atau jaringan sosialnya untuk menjalin komunikasi intensif dengan istri korban.
* Pembuktian: Pihak korban menemukan bukti pesan singkat dan pertemuan di luar jam dinas.
* Dampak Kehidupan: Hubungan terlarang ini memicu pertengkaran hebat yang merusak psikologis anak-anak dan keutuhan rumah tangga korban.

Aturan Hukum dan Kedinasan yang Dilanggar
Sebagai seorang ASN, tindakan F tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga menabrak regulasi ketat kedinasan dan hukum pidana di Indonesia:

* PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, dan citra pemerintah. Perselingkuhan masuk dalam pelanggaran disiplin berat yang dapat dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
* PP Nomor 45 Tahun 1990 (Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983): Aturan ini secara tegas melarang PNS untuk berselingkuh atau menjadi orang ketiga dalam hubungan pernikahan orang lain tanpa izin resmi.
* Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) / Pasal 284 KUHP Lama: Perzinaan atau perselingkuhan dengan orang yang sudah menikah dapat dipidana penjara jika ada aduan resmi dari pasangan sah yang dirugikan.

Pihak korban berencana membawa kasus ini ke jalur hukum pidana serta melaporkannya secara resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah agar oknum yang bersangkutan segera diperiksa dan diberikan sanksi pemecatan sesuai aturan yang berlaku.

Rilis: JS/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!