Bandar Lampung* – Tata kelola aset dan keuangan di lingkungan *PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7* kembali menjadi sorotan setelah *Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI* dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor *57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025* menemukan berbagai persoalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menunjukkan lemahnya pengawasan internal perusahaan.
Berangkat dari temuan tersebut, *LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Lampung* secara resmi melayangkan surat desakan kepada Direktur Utama PTPN I agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan.
Dugaan Lemahnya Tata Kelola BUMN Mulai Terbuka :
Kajian yang disusun berdasarkan LHP BPK mengungkap sedikitnya *tiga temuan utama* yang seluruhnya berkaitan langsung dengan operasional *PTPN I Regional 7* di wilayah Lampung. Temuan tersebut mencakup:
* Kerja sama penambangan batu basalt yang tidak sesuai perjanjian.
* Kegagalan mengamankan aset negara berupa lahan seluas *295,65 hektare*.
* Pembayaran tunjangan transportasi pejabat perusahaan tanpa dasar hukum.
Menurut TRINUSA, rangkaian temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan memperlihatkan adanya pola kelemahan pengendalian internal yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset negara apabila tidak segera diperbaiki.
Potensi Kerugian Miliaran Rupiah dari Kerja Sama Tambang Basalt :
Temuan pertama BPK menyangkut pelaksanaan *Kerja Sama Operasi (KSO** penambangan batu basalt antara *PT Optima Nusa Tujuh (PT ONT)* dengan *PT Halo Tambang Berjaya (PT HTB)*.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya tunggakan pembayaran sewa lahan tahun 2023–2024 sebesar *Rp1.652.640.000*, ditambah kekurangan pembayaran kompensasi produksi sebesar *Rp514.126.434,76* akibat tarif kompensasi yang tidak mengikuti ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Total nilai yang belum dipulihkan mencapai sekitar *Rp2,17 miliar*. Selain itu, BPK juga menemukan bahwa target produksi dan besaran kompensasi dalam kontrak KSO ditetapkan tanpa didukung kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai.
BPK merekomendasikan agar Direksi PTPN I segera melakukan penagihan atas seluruh kewajiban tersebut, mengevaluasi kembali kontrak KSO, serta melakukan kajian ulang terhadap kelayakan kerja sama yang berjalan.
Ratusan Hektare Aset Negara Belum Berhasil Diamankan :
Temuan kedua bahkan dinilai lebih serius karena menyangkut pengamanan aset negara.
BPK mencatat bahwa *PTPN I Regional 7* belum mampu menguasai kembali lahan perkebunan seluas *295,65 hektare* yang telah diokupasi pihak lain. Dari luas tersebut, sekitar *56,28 hektare* bahkan telah menjadi objek kerja sama pertambangan dengan pihak ketiga.
Ironisnya, saat kerja sama dilakukan, kondisi lahan telah diketahui dalam keadaan bermasalah dan masih dikuasai pihak lain sehingga berpotensi mengganggu pemanfaatan aset negara. Berbagai langkah mediasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang dilakukan perusahaan juga belum membuahkan hasil konkret.
Dalam kajiannya, BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan aset negara tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan merekomendasikan penyelesaian sengketa lahan dengan melibatkan aparat penegak hukum serta pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya pengelolaan lahan.
Tunjangan Ratusan Juta Dibayarkan Tanpa Dasar Hukum :
Temuan ketiga berkaitan dengan pembayaran tunjangan transportasi kepada pejabat di lingkungan PTPN I Regional 7.
BPK menemukan pembayaran tunjangan transportasi kepada pejabat perusahaan selama Januari hingga Oktober 2024 senilai *Rp485.306.460* tanpa dasar hukum yang sah. Ketentuan internal perusahaan sebenarnya hanya memberikan fasilitas kendaraan dinas, bukan tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai bagi pejabat dimaksud.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penghentian pembayaran, penagihan kembali (recovery) atas kelebihan pembayaran, serta pemberian sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab atas ketidakpatuhan terhadap aturan internal perusahaan.
TRINUSA Minta Direksi Tidak Hanya Memberikan Jawaban Administratif :
Menyikapi seluruh hasil pemeriksaan tersebut, *LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung* meminta Direksi PTPN I tidak berhenti pada penyampaian klarifikasi administratif semata.
Organisasi tersebut mendesak agar seluruh rekomendasi BPK dilaksanakan secara nyata melalui penagihan kerugian, evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama, penyelamatan aset negara, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
KPK Diminta Mengkaji Adanya Unsur Pidana :
Dalam surat resminya, TRINUSA juga mendorong *Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* melakukan *kajian awal (preliminary assessment)* terhadap seluruh temuan BPK, khususnya yang berkaitan dengan kerja sama tambang tanpa kajian memadai, kegagalan pengamanan aset negara, serta pembayaran tunjangan tanpa dasar hukum.
Menurut TRINUSA, apabila dari proses tersebut ditemukan adanya unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung :
Meski demikian, seluruh temuan dalam pemberitaan ini *bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI* dan surat desakan TRINUSA. Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang berisi rekomendasi perbaikan tata kelola perusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan, *belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah* atas temuan-temuan tersebut. Oleh karena itu, asas *praduga tak bersalah* tetap harus dihormati, sementara publik menunggu langkah konkret Direksi PTPN I dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.










