Ketua JWI DPW Provinsi Lampung Dukung Upaya Surat Terbuka Sebagai Kritik Sindiran ke Dinas PUPR Lampung Selatan

Lampung, 28 Juni 2026 – Sebuah surat terbuka bernada sindiran tajam dikirimkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Surat bertanggal 25 Juni 2026 itu ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi BLBnewstv Yoni , Hal itu mendapatkan dukungan dari Rudi Sapari A.s Seorang Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Provinsi Lampung,dan menuai perhatian luas karena mengangkat isu yang selama ini menjadi keluhan tersembunyi masyarakat.

 

Dalam surat bernomor BLBNewsTV-LPG/SPK/VI/20 tersebut, penulis secara eksplisit menyampaikan apa yang disebutnya sebagai “rahasia umum”: anggapan bahwa praktik pengaturan proses lelang, penunjukan langsung, hingga pungutan biaya tersembunyi kerap terjadi dalam penanganan proyek pemerintah daerah.

 

Menyingkap Sejarah Kasus

Surat itu mengingatkan kembali bahwa Lampung Selatan pernah menjadi sorotan nasional dan ditindak tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan. Kasus yang terungkap kala itu melibatkan dugaan pengkondisian mekanisme tender, pembagian paket pekerjaan, serta pungutan komisi atau “fee” yang dianggap menjadi bagian dari jalannya birokrasi oleh sebagian pihak.

 

“Masyarakat sudah lama membicarakan bahwa ladang rezeki bagi mereka yang memiliki akses ke pengambil kebijakan justru terletak pada pengaturan proses lelang dan pembagian proyek,” tulis Rudi dalam suratnya.

 

Permohonan Sebagai Bentuk Sindiran

Poin yang paling mencolok adalah permohonan yang disampaikan secara ironis. Penulis menyampaikan “permohonan” untuk mendapatkan satu paket pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung bernilai di bawah Rp400 juta, dengan alasan ingin mengikuti “jalan lumrah” yang selama ini berjalan. Bahkan disebutkan adanya janji untuk tidak mengungkapkan temuan jika nantinya ditemukan praktik serupa.

 

Namun dalam penutup suratnya, Yoni menegaskan bahwa maksud sebenarnya bukanlah untuk meminta keuntungan pribadi, melainkan menggambarkan realitas yang dianggap sulit diberantas dan menjadi beban pemikiran banyak warga yang menginginkan keadilan ekonomi.

 

Dukungan dari JWI DPW Provinsi Lampung

Menyikapi surat terbuka ini, Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Provinsi Lampung secara resmi menyatakan memberikan dukungan penuh. Menurut JWI, pendekatan kritik melalui sindiran terbuka ini merupakan cara yang sah dan cerdas untuk membuka ruang pengawasan publik.

 

“Kami menilai surat ini bukan ajakan melakukan hal salah, melainkan bentuk kritik keras agar praktik yang dianggap ‘lumrah’ tapi melanggar hukum itu segera dihentikan. Ini bagian dari fungsi pengawasan sosial dan pers,” ujar Rudi Sapari Ketua JWI DPW Provinsi Lampung.

 

Ketua JWI DPW Lampung juga menegaskan bahwa surat ini menjadi pengingat penting agar seluruh pihak memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Reaksi dan aturan hukum

Pihak pengawasan mengingatkan bahwa mekanisme penunjukan langsung dan lelang proyek diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan turunannya. Setiap penyimpangan, pungutan liar, atau persekongkolan dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

 

Surat ini kini menjadi perhatian publik, memicu harapan agar menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat guna dan bebas dari penyalahgunaan.

Diberitakan sebelumnya oleh media BLBNEWSTV terkait surat terbuka dalam link berita : *SURAT PERMOHONAN PLOTING PROYEK KATEGORI PENUNJUKAN LANGSUNG*

⬇️👇👇👇
https://www.blbnewstv.id/2026/06/surat-permohonan-ploting-proyek.html

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait isi surat tersebut, dan media ini memberikan ruang klarifikasi sebagai hak jawab atas sindiran tersebut guna untuk perimbangan pemberitaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!