INFOJEJAMA.COM//TULANG BAWANG BARAT– Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali didera isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan Wali murid. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMP Negeri 11 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, tiyuh Candra Kencana. yang dikeluhkan oleh sejumlah wali murid usai menghadiri rapat di aula sekolah setempat pada Sabtu (18/07/2026).
Menurut pengakuan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah dan komite diduga mematok biaya sebesar Rp700.000 bagi siswa baru (kelas 7) untuk keperluan seragam batik dan olahraga. Tidak hanya itu, siswa kelas 9 juga dimintai iuran sebesar Rp600.000 dengan alasan untuk biaya acara perpisahan sekolah.
“Assalamualaikum Pak, kami tadi rapat di SMP 11 Tulang Bawang Tengah, Candra. Tadi diminta uang seragam 700 ribu buat kelas 7 dan minta 600 ribu untuk kelas 9 untuk perpisahan. Menurut kami biaya itu terlalu tinggi Pak, kami gak mampu,” ujar wali murid tersebut dengan nada kecewa kepada awak media.
JWI TUBABA ANGKAT BICARA
Mendengar keluhan masyarakat tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, langsung angkat bicara dan menyoroti tajam kebijakan sekolah yang dinilai mencekik ekonomi wali murid.
Dalam statmen resminya, HeriAkbar menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang ditentukan jumlah dan tenggat waktunya, terlebih di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
“Kami dari DPD JWI Tubaba mengecam keras jika dugaan pungutan ini benar-benar terjadi di SMPN 11 Tulang Bawang Tengah. Pendidikan dasar itu sudah dijamin oleh negara melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Pihak sekolah tidak boleh menjadikan seragam atau acara perpisahan sebagai ajang bisnis atau penarikan pungutan wajib,” tegas Heri Akbar.
Ia juga menambahkan bahwa dalih ‘sumbangan hasil rapat komite’ seringkali hanya menjadi kedok untuk melegalkan pungutan liar.
“Sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Kalau sudah dipatok Rp700 ribu dan Rp600 ribu, itu bukan sumbangan, tapi pungutan! Kami meminta Dinas Pendidikan Tubaba dan Inspektorat segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 11 Tulang Bawang Tengah,” lanjutnya.
TABRAK ATURAN DAN SURAT EDARAN
Praktik penarikan dana dengan nominal yang ditentukan jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 12 menegaskan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid, dan hanya boleh menerima sumbangan yang bersifat sukarela.
- Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, dan sekolah dilarang mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam di sekolah atau melalui koperasi sekolah.
- Surat Edaran Dinas Pendidikan: Terkait larangan pungutan liar dan penegasan bahwa acara perpisahan tidak bersifat wajib, sehingga tidak boleh ada pemaksaan biaya yang memberatkan wali murid.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum berhasil dikonfirmasi. Media membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
DPD JWI Tubaba berkomitmen akan terus mengawal Dugaan kasus ini hingga ada tindakan tegas dari instansi terkait demi menyelamatkan marwah pendidikan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai. (Tim JWI)










