TULANG BAWANG BARAT– Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar rapat bersama para wali murid siswa baru pada Sabtu (25/07/2026). Namun, hasil keputusan rapat tersebut justru menuai keluhan dari para orang tua murid akibat besarnya beban biaya yang diwajibkan oleh pihak sekolah.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Tim Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat, setiap siswa baru diberikan beban biaya sebesar Rp570.000. Biaya tersebut dialokasikan untuk pembelian seragam batik, pakaian olahraga, topi, dasi, serta atribut sekolah lainnya. Tidak hanya itu, wali murid juga dibebankan biaya tambahan di luar paket seragam, berupa uang sumbangan senilai Rp100.000 per siswa yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid di lingkungan area sekolah.
Kondisi ini memicu keluhan berat dari kalangan wali murid, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jeritan hatinya kepada Tim DPD JWI Tubaba.
“Terkait uang Rp100.000 untuk sumbangan masjid itu, pihak sekolah memang bilang sifatnya sukarela. Tapi bagi kami yang kurang mampu, kata ‘sukarela’ itu tetap saja menjadi beban berat. Kami pada akhirnya terpaksa harus mencari-cari uang untuk membayar demi kekompakan dan rasa sungkan, karena takut anak kami dibedakan atau minder di sekolah jika tidak ikut bayar,” ungkap wali murid tersebut dengan nada sedih.
Menanggapi keluhan nyata di masyarakat tersebut, Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, langsung angkat bicara dan menyoroti keras kebijakan finansial yang diterapkan oleh pihak SMPN 1 Tubaba. Heri Akbar menegaskan bahwa pihak sekolah dan komite diduga telah memanfaatkan dalih ‘kesepakatan rapat’ dan ‘sukarela’ untuk melegalkan pungutan yang mencekik warga miskin.
Pernyataan Sikap dan Analisis Hukum Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar:
Heri Akbar menguraikan secara rinci aturan hukum yang dilanggar oleh pihak sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang sah:
- Sorotan Tajam JWI Terhadap ‘Sumbangan Sukarela’ yang Dipatok Nominal
Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, mengkritik keras dalih sumbangan sukarela yang digunakan pihak sekolah untuk pembangunan masjid.
“Jangan berlindung di balik kata ‘sukarela’ jika pada akhirnya mematok angka Rp100.000 dan mewajibkan semua murid membayar. Niat membangun tempat ibadah di sekolah itu mulia, tetapi caranya jangan sampai melanggar hukum dan menyengsara orang tua murid. Menggunakan tameng ‘kesepakatan forum’ atau ‘demi kekompakan’ untuk memaksa warga miskin membayar adalah bentuk intimidasi psikologis yang tidak dibenarkan,” tegas Heri Akbar Ia menambahkan, esensi sumbangan berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah harusnya tidak mengikat, tidak ditentukan nilainya, dan tidak boleh ada paksaan moral yang membuat wali murid merasa wajib membayar demi asas kebersamaan. - Jeratan Hukum dan Aturan Komite Sekolah
Heri Akbar mengingatkan mengenai batasan tegas antara ‘Sumbangan’ dan ‘Pungutan’. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) serta Pasal 11 dan 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, jika nominal sudah ditentukan rata, hal itu otomatis berubah status menjadi Pungutan Liar (Pungli).
“Komite sekolah berdasarkan regulasi tersebut dilarang keras menarik punggutan. Bagi orang tua yang kurang mampu, pihak komite justru diwajibkan oleh aturan untuk membebaskan mereka dari segala biaya melalui sistem subsidi silang yang sifatnya rahasia, bukan malah membiarkan mereka tertekan secara sosial,” lanjutnya. - Pelanggaran Larangan Penjualan Seragam Sekolah
Heri Akbar juga menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang keras mengoordinasikan ataupun menjual seragam kepada siswa baru. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
“Aturan negara sudah sangat jelas, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab penuh orang tua murid secara mandiri. Pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang keras bertindak sebagai penjual atau mengarahkan pembelian seragam tertentu di sekolah,” jelasnya. - Pelanggaran Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Heri Akbar juga merujuk pada Pasal 27 ayat (1) huruf b Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Aturan ini melarang sekolah negeri melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses PPDB maupun syarat daftar ulang siswa.
Di akhir pernyataannya, Ketua DPD JWI Tubaba mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Inspektorat setempat untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah dan jajaran komite SMPN 1 Tubaba.
JWI Tubaba berkomitmen akan terus mengawal kasus ini demi terciptanya iklim pendidikan yang transparan, berintegritas, dan tidak membebani masyarakat miskin. (Tim)










