Pesawaran – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Triantori, S.IP., M.H., tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 31 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Peristiwa bermula pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Korban, Redo Hadinata, yang saat itu sedang melintas, bertemu dengan pelaku yang meminta diantarkan pulang. Dalam perjalanan, pelaku kembali meminta diantar ke Pasar Kluih dengan alasan hendak makan.
Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih membeli rokok. Namun, hingga beberapa jam kemudian, pelaku tidak kunjung kembali. Merasa menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp37.600.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi yang berhasil dihimpun, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.IP., M.H., tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Type BTE A/T warna putih tahun 2025 dengan Nomor Polisi BE 6256 RT, yang merupakan kendaraan milik korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Unit Reskrim Tekab 308 Presisi yang bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Padang Cermin dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, sekalipun baru dikenal, untuk meminjam kendaraan maupun barang berharga lainnya,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Padang Cermin dalam merespons laporan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Pesawaran.










